Okebaik- Sejumlah penambang galian C ilegal di Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, hingga kini bebas beroperasi. Hal tersebut,diduga dilindungi institusi kepolisian di jajaran Polres Pulau Taliabu.
Padahal, sejumlah perusahan penambang galian C itu, mulai dari CV dan PT tidak memiliki dokumen izin yang valid. Bahkan sebelumnya, para pemilik usaha tersebut telah dimintai Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu untuk melengkapi dokumen agar memproses pengeluaran izin.
Jenderal Lapangan Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T), Sauti Jamadin menyayangkan sikap Polres Taliabu yang terkesan melindungi para penambang galian C ilegal yang bebas beroperasi tanpa memiliki izin yang valid.
“Bagaimana kami tidak sayangkan atas sikap Polres Pulau Taliabu, Kami menduga pihak Polres disogok untuk memuluskan jalannya pertambangan galian C ilegal tersebut,” kata Sauti Jamadin dalam orasinya, Kamis (23/4/2026).
Ia bahkan menuding ada persekongkolan antara Pihak Pemda Taliabu, Polres Pulau Taliabu, DPRD dan para pengusaha Pertambangan galian C Ilegal serta para kontraktor di wilayah setempat.
“Yang kami takutkan, ada persekongkolan antara pihak yang saling membutuhkan untuk kepentingan kantong pribadi. Ini merupakan kelalaian bagi Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan,” cecarnya.
Perlu diketahui bahwa istilah galian C telah diubah menjadi batuan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 dan diperbarui pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pengurusan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan dinas ESDM tingkat provinsi.
Kelengkapan izin penambangan galian C meliputi administrasi, teknis, dan lingkungan, dengan dokumen utama berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yang diajukan melalui sistem OSS. Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP, NPWP, NIB, peta lokasi, studi kelayakan, dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), serta bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sekedar di ketahuai Proyek Jembatan Fangahu, Penimbunan Jalan Fangahu, Penimbunan Jembatan Air Beringin diduga menggunakan material Galian C ilegal.
Untuk, pihak Polisi Daerah (Polda) Maluku Utara untuk segera mengambil tindakan yang berlaku sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. (sin)










Tinggalkan Balasan