Okebaik- Dugaan ketidakpatuhan terhadap transparansi kekayaan kembali menerpa pejabat publik. Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, disinyalir sengaja tidak melaporkan sejumlah koleksi mobil mewahnya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tak hanya menyembunyikan aset, salah satu mobil sport mewah miliknya diduga menggunakan pelat nomor bodong karena pajaknya telah mati sejak tahun 2022.
Berdasarkan hasil investigasi bersama Tim Kolaborasi, sebuah mobil sport Toyota GR86 berwarna merah dengan nomor polisi DB 1941 MR kerap terparkir di kediaman pribadi Muhammad Sinen. Anehnya, aset bernilai miliaran tersebut tidak tercantum dalam LHKPN periodik 2025 yang dilaporkannya per 22 Januari 2026.
Penelusuran lebih lanjut melalui laman resmi samsat.info mengungkap fakta mengejutkan: mobil sport yang terdaftar di Samsat Manado, Sulawesi Utara tersebut diduga ilegal karena masa berlaku pelat nomornya telah kedaluwarsa sejak Oktober 2022. Ironisnya, mobil tersebut disinyalir sudah dibeli sejak Muhammad Sinen masih menjabat sebagai Wakil Walikota pada periode pertama.
Selain Toyota GR86, tim kolaborasi media juga mengidentifikasi dua unit mobil lain yang status kepemilikannya disamarkan, yaitu satu unit mobil jenis Jeep CJ-7 berwarna merah dan satu unit Toyota Kijang lawas. Kedua mobil yang disinyalir milik Walikota Tidore tersebut diregistrasikan di wilayah Sulawesi Utara namun menggunakan nama orang lain.
Kontras dengan Laporan Resmi LHKPN
Berdasarkan data resmi LHKPN yang dilaporkan Muhammad Sinen untuk periode 2025 (disampaikan 22 Januari 2026), total aset Alat Transportasi dan Mesin miliknya hanya tercatat sebesar Rp 1,14 miliar yang terbagi dalam 5 item, yaitu:
1. Speedboat kecil (Tahun 2000) – Rp 40.000.000
2. Toyota Hilux Pick-Up (Tahun 2012) – Rp 440.000.000
3. Toyota Vios Sedan (Tahun 2010) – Rp 180.000.000
4. Toyota Avanza (Tahun 2008) – Rp 80.000.000
5. Toyota Sedan (Tahun 2012) – Rp 400.000.000
Mobil sport Toyota GR86 dan dua unit mobil lainnya sama sekali tidak menyentuh daftar pelaporan resmi tersebut.
Pembelaan Wali Kota Tidore: Dalih Belum Lunas
Saat dikonfirmasi, Walikota Tidore sekaligus Ketua DPD PDI-Perjuangan Maluku Utara yang akrab disapa Ayah Erick ini, tidak membantah keberadaan mobil sport merah tersebut di rumahnya. Namun, ia berdalih bahwa aset tersebut belum dilaporkan karena status pembayarannya yang baru rampung.
“Memang belum saya masukkan dalam LHKPN, karena mobil itu baru lunas bulan lalu (Mei 2026). Mobil itu saya bayar lanjut (take over) dari pemilik sebelumnya. Karena belum lunas, jadi memang masih atas nama pemilik lama. Kita tidak mungkin masukkan ke LHKPN kalau belum lunas, karena masih jadi harta orang lain,” ujar Muhammad Sinen saat dikonfirmasi via WhatsApp, belum lama ini.
Ia berjanji, selaku penyelenggara negara, dirinya akan segera melakukan proses balik nama ke atas nama pribadinya agar mobil-mobil mewah tersebut dapat didaftarkan pada laporan periodik berikutnya.
“Karena baru lunas bulan lalu, sekarang sedang proses balik nama. Sebagai kepala daerah, saya tahu harta saya harus didaftarkan di LHKPN. Setelah semua proses administrasi selesai, pasti saya laporkan,” tandasnya.
Kendati demikian, alasan ini memicu pertanyaan terkait komitmen transparansi, mengingat mobil sport tersebut diduga telah dikuasai dan digunakan sejak bertahun-tahun lalu dengan status pajak yang dibiarkan mati.
Sekedar diketahui, Harga mobil sport Toyota GR86 di Indonesia saat ini berkisar antara Rp1,029 Miliar hingga Rp1,067 Miliar (On The Road Jakarta). Biaya ini dapat sedikit bervariasi tergantung pada wilayah, penyesuaian dealer, atau adanya penambahan paket aksesoris tertentu.
Sementara harga mobil Jeep CJ-7 bekas di pasaran Indonesia umumnya berkisar antara Rp 145 juta hingga lebih dari Rp 400 juta. (red)










Tinggalkan Balasan