Okebaik- Kebijakan penganggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore, Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali menuai sorotan.
Pasalnya, instansi yang dipimpin Ismail Dukomalamo tersebut menggolontorkan anggaran senilai Rp8.000.000.000 hanya untuk belanja satu paket studio audio.
Berdasarkan data rencana umum pengadaan (RUP), Setda Kota Tidore tercatat memiliki 212 item pengadaan dengan pagu anggaran sebesar Rp41.567.796.900. Dari jumlah anggaran tersebut, proyek dengan kode 63860668 (Belanja Modal Peralatan Audio Studio) tercatat memiliki anggaran terbesar dari seluruh item pengadaan, yakni Rp 8 miliar.
Ketua Indonesian Budget Center (IBC), Arif Nur Alam menilai langkah pemerintah daerah Tidore Kepulauan yang mengalokasikan anggaran miliran untuk pengadaan Studio Audio Setda dianggap sebagai bentuk pemberosoan dan tidak berpihak terhadap kepentingan public Tidore.
“Dari dokumen resmi itu, secara jelas tidak memiliki dampak sosial maupun ekonomi yang jelas bagi masyarakat. Ditengah efesiensi, anggaran sebesar ini seharusnya diarahkan untuk layanan dasar rakyat,” ungkap Arif kepada Okebaik melalui pesan WhatsApp, Selasa (02/06/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut dianggap mencederai rasa keadilan di tengan tuntutan efisiensi anggaran daerah. Arif menilai proyek pengadaan studio dengan pagu anggaran miliaran rupiah bukan program prioritas yang dibutuhkan masyarakat Kota Tidore saat ini.
“Semangat Undang-undang HKPD itu belanja harus transparan dan pro-rakyat. Mengalokasikan 8 miliar rupiah hanya untuk sebuah studio tanpa dampak sosial ekonomi yang nyata tentu keputusan yang keliru,” jelasnya.
Arif mempertanyakan kolom spesifikasi dalam dokumen RUP proyek tersebut dibiarkan kosong. Ketiadaan spesifikasi teknis yang jelas, katanya, memicu pertanyaan besar mengenai perencanaan yang terkesan dipaksanakan dan terburu-buru.
“Di tengah situasi ekonomi yang belum stabil, pemerintah daerah mestinya memiliki skala prioritas yang matang. Anggaran jumbo menurut hemat kami, jauh lebih bermanfaat jika diarahkan untuk pemenuhan layanan dasar rakyat, seperti sektor kesehatan, pendidikan atau pengentasan kemiskinan,” tukasnya.
Lebih lanjut, Arif menyebut pengadaan ini tidak lebih dari sekedar belanja elitis yang hanya dinikmati oleh segelintir birokrat. Ia menegaskan langkah tersebut berpotensi melanggar semangat Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengamanatkan tata kelola keuangan yang efektif dan efesien.
“Anggaran yang diloloskan ini menunjukan bahwa para pemangku kebijakan tidak memiliki sense of crisis terhadap situasi sosial-ekonomi yang sedang dihadapi oleh rakyatnya. Bahkan bisa dianggap kehilangan sense of belonging,” cetus Arif.
Arif menegaskan kebijakan yang tidak transparan dan minim urgensi diyakini akan berbuntut panjang. Ia menuturkan kosongnya spesifikasi dalam RUP serta ketiadaan dampak kongkret diprediksi akan menjadi celah hukum yang sangat rawan di kemudian hari.
“Proyek pengadaan ini juga bisa menjadi pintu masuk bagi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigasi. Ini bisa berpotensi besar terjadinya pemborosan anggaran negara serta indikasi penyimpangan anggaran publik,” tutupnya. (ata)










Tinggalkan Balasan