Okebaik- Sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, yang telah selesai proses tender hingga kini belum bisa dikerjakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mandeknya proyek ini disebabkan tidak dicairkannya uang muka kerja kepada pihak pemenang tender.

Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPK wajib memberikan uang muka untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, dengan syarat penyedia telah menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka tersebut.

Kondisi ini dikeluhkan oleh para kontraktor pelaksana. Menurut salah satu perwakilan penyedia jasa yang enggan disebutkan namanya, ketidakadaaan pencairan uang muka ini menghambat mobilisasi alat dan material ke lapangan.

Padahal, secara aturan pengadaan, uang muka wajib diberikan setelah kontrak ditandatangani guna memulai tahapan awal pekerjaan.

Merujuk pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemberian uang muka merupakan hak penyedia yang dijamin dalam kontrak untuk menjamin kelancaran progres fisik.

Tidak cairnya dana ini memicu kekhawatiran bahwa proyek tidak akan selesai tepat waktu sesuai target kalender yang ditentukan.

“Banyak kegiatan besar yag tidak jalan, padahal kontraknya sudah ada. Karena pihak kontraktor tidak diberi uang muka. Sebagaimana dalam syarat khusus kontrak antara PPK dan penyedia,” ucapnya.

“Kalau kebijakannya seperti itu, harusnya kontraktor yang pemenang itu harus perusahaan yang punya modal. Karena akan menghambat pembangunan,” lanjutnya.

“Kepala Dinas atau PPK harus mampu menjelaskan kepada Bupati. Terkait dengan pemberian uang muka kepada pihak kontraktor,” sambungnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR belum memberikan jawaban resmi terkait kendala administratif atau teknis yang menyebabkan anggaran uang muka tidak ada. (sin)