Okebaik- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan Tambang (Pelta) Maluku Utara, mencium aroma amis konspirasi antara PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) dengan pihak kepolisian dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dituduhkan kepada eks karyawan PT. NHM, Septiam Sama.

Hal ini disampaikan Direktur Pelta Malut, Maruf Majid kepada awak media, Senin (21/09/2026). Menurutnya, keterangan kuasa hukum PT. NHM, Iksan Maujud bahwa kasus TPKS adalah murni kasus pidana yang dilaporkan korban MT melalui kuasa hukumnya. Namun faktanya, dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Polsek Malifut tercantum nama kuasa hukum PT. NHM, Iksan Maujud.

“Kalau bukan PT. NHM yang buat laporan polisi, kenapa dalam dokumen pengaduan di Polsek Malifut Nomor: B/50/X/2025/Reskrim, Perihal: Klarifikasi yang tertanggal 07 Oktober 2025 yang diterima awak media mencantumkan kuasa Hukum PT. NHM sebagai pelaor,” cecar Maruf.

Publik, lanjutnya, akan bertanya, apakah klarifikasi kuasa hukum PT. NHM ini menguatkan dugaan Polsek Malifut merekayasa dokumen resmi Kepolisian dengan sengaja mencantumkan nama kuasa hukum PT. NHM atau benar laporan ini disampaikan langsung PT. NHM untuk menyingkirkan karyawan.

“Ini harus benar-benar dibuka, biar publik tidak menduga-duga ada konspirasi jahat antara PT. NHM dan Kepolisian untuk menkriminalisasi para karyawan,” jelas Maruf.

Dugaan rekayasa kasus eks karyawan PT. NHM, Septian Sam semakian terlihat jelas ketika pernyataan Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu di media, bahwa semua saksi dalam kasus TPKS, termasuk mantan Manajer Departemen Industrial Relations PT. NHM, Safruddin AR Adam sudah diperiksa.

“Keterangan Kapolres inikan dibantah Mantan Manajer Departemen IR PT. NHM, Safruddin AR Adam. Pak Safruddin mengaku tidak pernah mendapatkan panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan atas kasus Septian Sam,” ucap Maruf.

“Keterangan Kapolres Halmahera Utara ini menguatkan dugaan publik bahwa ada upaya merekayasa keterangan para saksi guna menguatkan dalil penyidik dalam menentapkan Septian Sam sebagai tersangka TPKS,” lanjutnya.

Maruf menuding ada skenario busuk yang coba dimainkan PT. NHM dengan melibatkan oknum kepolisian, guna menghindari pembayaran pesangon kepada Septian Sam yang di PHK secara sepihak.

“Kita menduga ya, dari perbedaan keterangan tersebut, jangan-jangan ini hanya skenario pihak PT NHM untuk tidak membayar pesangon Septian Sam sepenuhnya,” Direktur Pelta Malut, Maruf Majid.

Ia mendesak PT. NHM untuk menunjukkan sikap yang berpihak pada prinsip hubungan industrial yang sehat dengan memberikan jawaban resmi kepada Septian Sam mengenai status pembayaran pesangonnya.

“Publik tidak ingin persoalan ini menjadi polemik berkepanjangan, tapi harus ada penyelesaian secara baik, terbuka dan sesuai aturan. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian, bukan diam tanpa ada kejelasan,” akhir Maruf.

Sebelumnya, Eva Maturbongs, istri eks karyawan PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) Septian Sam menceritakan, awal kejadian ini ketika suaminya ditunjuk sebagai kordinator penangan Covid-19 PT. Nusa Halmahera Mineral di wilayah Hamahera Utara pada tahun 2020.

Dituding melakukan TPKS kepada Relawan Covid-19

Dalam proses penanganan Covid-19 itu, suaminya dituduh melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada MT, petugas medis yang bertugas sebagai relawan penanganan Covid-19 PT. HNM.

Sesuai informasi yang beredar, lanjut Eva, suaminya Septian pada tanggal 22 Maret 2023 tertangkap di kamera CCTV ruang admin Kuabang diduga melakukan Tindakan pelecehan seksual terhadap MT.

“Saat dengar kabar itu, saya datangi langsung menemui dan menyanakan ke ibu MT, apakah suami saya batul polo dan ramas ngana (kamu) p toto (buah dada). Kalau batul saya p suami melakukan itu, saya sendiri yang akan lapor di polisi. Dan Ibu MT mengaku tidak ada kejadian seperti yang beredar,” ungkapnya.

Bahkan, manajeman PT. NHM pun membentuk tim untuk melakukan investigasi secara internal terkait kabar terjadinya TPKS terhadap relawan Covid-19. Setelah dilakukan investigasi, dari beberapa nama yang katanya jadi korban TPKS, termasuk MT tidak ada satu pun yang terbuti.

Karena tidak ada bukti yang kuat, tim investigasi HRD PT. NHM secara tegas menyatakan dugaan kasus TPKS terhadap relawan Covis-19 dinyatakan selesai, ditutup serta tidak terbukti.

“Karena tidak terbukti, suami saya pun kembali bekerja sebagaimana mestinya. Dan kasus ini belum dilaporkan ke Polsek Malifut, karena masih ditangani secara internal PT. NHM,” ucapnya.

Ditahun 2024, tepatnya pada tanggal 19 Mei, dengan alasan kondisi keuangan PT. NHM, maka sejumlah karyawan pun dirumahkan, termasuk suaminya Septian Sam, terhitung sejak tanggal 20 Mei 2024.

“Suami saya di rumahkan sejak 20 Mei 2024 sampai di PHK secara sepihak dari HRD PT NHM pada 1 November 2025,” ungkapnya.

Dituduh Melakukan Keributan di Kantor SP/CSR

Pada tanggal 20 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIT, Septian Sam mendapatkan pesan WhatsApp dari Manajer Departemen Industrial Relations, Safruddin AR Adam.

Dalam pesan WhatsApp itu, Safruddin AR Adam mempertanyakan apakah Septian Sam pernah mendatangi kantor SP/CSR di Trans Biang dan melakukan tindakan keributan, sebagaimana informasi yang diterima Safruddin AR Adam dari Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PT. NHM, Andi Mochtar pada tanggal 19 September 2025.

Selanjutnya, Safruddin AR Adam melakukan telepon konfrensi WhatsApp bersama Septian Sam dan Andi Mochtar. Dalam percakapan itu, Andi Mochtar mengaku mendapatkan itu dari Sekretaris Presiden Direktur PT. NHM Haji Romo Nitiyudo Wachjo atau Hi. Robert, Yolanda Sumasey.

Sebagai karyawan yang merasa difitnah, Septian Sam pun memohon HR-IR Departemen Manager PT. NHM melakukan investigasi secepatnya guna membersihkan namanya dari tuduhan karena sangat berpengaruh kepada posisinya sebagai karyawan PT. NHM.

“Saya secara pribadi merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Untuk itu saya memohon kepada Bpk/Ibu pimpinan HR-IR/Tim investigasi PT. NHM untuk melakukan proses investigasi sebagaimana yang telah diatur dalam PKB PT. NHM,” ungkap Septian Sam dalam surat pengaduan keterangan palsu dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada HR-IR Departemen Manager PT. NHM pada tanggal 21 September 2025.

Dilaporkan ke Polsek Malifut terkait TPKS kepada Relawan Covid-19 oleh Kuasa Hukum PT. NHM

Bukannya mendapat respon dari HR-IR Departemen Manager PT. NHM atas surat pengaduannya terkait keterangan palsu dan pencemaran nama baik. Septian Sam justru mendapatkan surat panggilan dari Mapolsek Malifut pada pada tanggal 7 Oktober 2025 dengan Nomor surat: B / 50 / X / 2025 / Reskrim.

Septian Sam dipanggil penyidik Polsek Malifut untuk dimintai klarifikasi atas laporan pengaduan yang dilayangkan kuasa hukum PT. NHM, Iksan Maujud tentang dugaan pelecehan seksual terhadap tenaga medis atau relawan penanganan Covid-19 PT. HNM yang terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023.

Di PHK, Tuntutan Pesangon dan Berakhir di Penjara

Pada tanggal 1 November 2025, Septian menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari HRD PT NHM pada 1 November 2025.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. NHM Pasal 68 dan UU Ketenagakerjaan, hak pesangon Septian untuk masa kerja 15 tahun diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Namun, pihak PT NHM dilaporkan hanya bersedia membayar sebesar Rp800 juta, itu pun dengan skema dicicil.

Pada tanggal 5 Juni 2026, suaminya mengajukan permohonan perundingan bipartit dan dilakukan perundingan pada tanggal 14 Juni 2026, tapi tidak ada titik terang. Karena buntuh, suaminnya lanjut ke tingkat Tripartit untuk dimediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut), namun pihak perusahaan tidak hadir dengan alasan harus diselesaikan dengan di Nakertrans Kabupaten Halut

Tidak berselang lama setelah menagajukan perundingan ke tingkat Tripartit, pada bulan 2026, Septian Sam kembali dipanggil dan tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Malifut atas dugaan kasus TPKS pada kurun waktu 2020–2023. (red)