Okebaik- Mawar, seorang wanita asal Jawa Barat, melaporkan seorang Lady Companion (LC) atau pemamdu lagu asal Sulawesi Utara (Sulut), Ica ke Polres Halmahera Selatan, Senin (14/09/2026).
Ica dialporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap Mawar di areal parkiran Kafe Fortune, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, sekitar pukul 04.30 WIT.
Laporan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: STPLP/298/IX/2026/SPKT.
Menurut keterangan Mawar, persoalan bermula saat dirinya sedang karaoke bersama seorang teman pria berinisial IL di salah satu room Kafe Fortune.
Ketika sedang berada di dalam room, seorang LC bernama Alya, yang disebut KP berasal dari Sulawesi Utara, masuk dan berusaha menyuguhkan minuman kepada IL. Namun, tawaran tersebut ditolak.
Penolakan itu kemudian memicu kemarahan Alya. Mawar bahkan sempat mendapat kata-kata kasar dan diminta meninggalkan ruangan.
Mawar akhirnya memilih keluar dari room dan berniat pulang. Namun, saat berada di area parkir dan hendak meninggalkan tempat tersebut, Mawar tiba-tiba dihadang oleh seorang LC bernama Ica.
“Saat hendak pulang di area parkir, saya kembali dihadang oleh wanita lain bernama Ica dan mengambil paksa kunci motor saya, mendorong saya dan melakukan penganiayaan secara fisik,” ucap Mawar usai membuat laporan ke Polres Halsel.
Mawar mengaku tindakan tersebut membuat dirinya merasa terancam dan mengalami dampak secara fisik maupun psikis.
Mawar berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti secara serius dan memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya. (iky)










Tinggalkan Balasan