Okebaik-Seorang Narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha, mengalami kecelakaan kerja saat bekerja di luar Lapas.
Kecelakaan kerja ini dialami Napi atasnama Muhammas Bobi. Napi berusia 48 tahun ini diketahui mengalami kecelakaan saat bekerja pada salah satu bangunan milik warga di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Rabu (26/08/2026) bulan lalu.
Bobi mengalami cedera pada bagian kaki dan sempat dirawat di RSUD Marabose selama satu hari. Setelah itu, pihak keluarga disebut membawa Bobi untuk menjalani pengobatan alternatif berupa pijat atau urut di luar rumah sakit. Saat ini, Bobi masih menjalani perawatan di Klinik Lapas Kelas III Labuha.
Aktivitas kerja di luar lingkungan Lapas tersebut disebut merupakan bagian dari program asimilasi narapidana.
Program asimilasi pada prinsipnya merupakan bagian dari proses pembinaan yang memberikan kesempatan kepada narapidana tertentu untuk beraktivitas di luar Lapas sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, pelaksanaan program tersebut kini menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya narapidana yang diperbolehkan melakukan aktivitas di luar Lapas, meskipun disebut belum memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan asimilasi.
Kepala Lapas Kelas III Labuha, Jumadi, A.Md.IP., S.H., M.H., membenarkan bahwa Muhamad Bobi merupakan narapidana yang menjalani aktivitas di luar Lapas.
Menurut Jumadi, aktivitas tersebut merupakan bagian dari program pembinaan yang diterapkan pihak Lapas. Narapidana yang telah memperoleh hak asimilasi, kata dia, diberdayakan melalui kegiatan yang disesuaikan dengan keahlian masing-masing.
Jumadi juga mengakui bahwa kecelakaan yang dialami Bobi dapat menjadi bahan evaluasi, khususnya dalam meningkatkan pengawasan serta memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan narapidana ketika menjalankan aktivitas di luar Lapas.
“Ini mungkin menjadi bahan evaluasi kami agar lebih memperhatikan pengawasan para napi yang beraktivitas di luar. Pak Bobi saat ini kondisinya sudah lumayan dan bahkan sudah bisa salat. Keluarganya juga terus menjenguk. Namun, saya katakan sebaiknya Pak Bobi beristirahat dulu,” ujar Jumadi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2026).
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan adanya narapidana yang mengikuti aktivitas di luar Lapas meskipun belum memenuhi persyaratan asimilasi, Jumadi menegaskan bahwa seluruh narapidana yang mengikuti program tersebut telah melalui proses asesmen.
“Semua napi asimilasi itu sudah melalui proses asesmen dan sudah memenuhi syarat,” tegasnya, mengakhiri.
Kasus Muhamad Bobi seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan program asimilasi di Lapas Kelas III Labuha.
Evaluasi diperlukan bukan untuk menggeneralisasi bahwa program asimilasi bermasalah, tetapi untuk memastikan seluruh proses pembinaan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari asesmen, pemberian izin, penempatan narapidana pada aktivitas kerja, pengawasan hingga aspek keselamatan. (iky)










Tinggalkan Balasan