Okebaik- Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Iksan Maujud membantah perusahaan melakukan kriminalisasi terhadap mantan karyawan yang menuntut pesangon sebesar Rp1,8 miliar.
NHM tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap, menetapkan tersangka, maupun menahan seseorang, karena seluruh proses penegakan hukum pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kepolisian berdasarkan Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Narasi yang menyebut mantan karyawan ditahan atau dipenjara atas desakan NHM akibat menuntut pesangon adalah kekeliruan fatal,” tegasnya.
“Informasi yang beredar itu tidak akurat, tidak berimbang, serta mencampurkan adukkan perselisihan hubungan industrial dengan perkara pidana dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” sambungnya.
Iksan mengungkapkan fakta hukum juga menunjukkan bahwa Laporan Polisi (LP) terkait dugaan TPKS diajukan secara langsung oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polsek Malifut.
“Jadi klaim bahwa NHM melaporkan mantan karyawan ke polisi sebagai aksi balasan atas tuntutan pesangon adalah tuduhan yang sama sekali tidak sesuai fakta,” ucapnya.
“Perselisihan pesangon merupakan perkara hubungan industrial, sedangkan dugaan TPKS adalah perkara pidana murni yang diproses berdasarkan KUHAP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, sehingga tidak ada hubungan hukum maupun sebab-akibat di antara kedua perkara tersebut,” lanjut Iksan.
Di sisi lain, berdasarkan aduan yang diterima, sejumlah korban sebenarnya telah melaporkan dugaan TPKS tersebut kepada Departemen Industrial Relations (IR) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) saat itu. Namun, laporan tersebut diduga kuat diabaikan dan ditutup-tutupi oleh oknum pejabat internal.
“Kita mendesak proses hukum memeriksa secara objektif mantan Manajer IR Safrudin Adam dan mantan KTT Amirudin Hasyim yang diduga melindungi terduga pelaku saat persoalan ini pertama kali mencuat,” jelasnya.
Kasus ini, kata Iksan, menyisakan kekecewaan dan duka mendalam bagi keluarga besar NHM. Presiden Direktur NHM bahkan telah bertemu langsung dengan para korban untuk menyampaikan simpati dan rasa prihatin.
Iksan menegaskan bahwa manajemen perusahaan tidak pernah mentoleransi atau melindungi pelaku kekerasan seksual. Kepercayaan pimpinan diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat internal pada saat itu sehingga penanganan korban terabaikan, terlebih salah satu korban saat ini diketahui berstatus sebagai istri orang, yang menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius terkait harkat dan martabat manusia.
“Kita meminta agar proses hukum kasus TPKS ini berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun. Pihaknya memohon kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah,” akhirnya. (red)










Tinggalkan Balasan