Okebaik- Proyek pembangunan infrastruktur di kawasan Ratahaya kini menjadi sorotan tajam publik.
Proyek yang dikerjakan CV Binar Corporration Teknik itu, bersumber dari anggaran Provinsi dengan nilai Rp9 miliar lebih.
Pihak kontraktor diduga kuat menggunakan material galian C ilegal yang dikeruk tanpa dokumen izin resmi, serta disinyalir mendapat perlindungan atau “bekingan” dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain masalah material tak berizin, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pihak penyedia jasa atau pihak penambang di lapangan terindikasi kuat bermasalah dan cacat administrasi.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengerukan material di lokasi bakong yang di Kerjakan PT Viktory Mineral Jaya itu bermasalah dan tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kalau APH diduga ikut bermain dan membekingi, lalu siapa lagi yang akan menegakkan hukum? Aktivitas tambang tanpa RKAB sah ini jelas merugikan daerah dan merusak lingkungan,” ungkap Pemerhati Kebijakan Publik Pulau Taliabu, Muflihun La Guna.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 jo Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, aktivitas galian C tanpa izin resmi maupun pengesahan RKAB merupakan tindak pidana berat. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Penggunaan material ilegal pada proyek bentukan pemerintah juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak dan PNBP,” cecarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun institusi APH terkait belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan oknum dan masalah administrasi RKAB tersebut.
Publik mendesak pihak kepolisian Polres Pulau Taliabu dan dinas terkait segera turun tangan guna menyegel aktivitas penambangan tersebut. (sin)










Tinggalkan Balasan