Okebaik- Dugaan rekayasa kasus hukum yang diduga melibatkan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) dengan oknum penyidik di Polsek Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, bakal masuk atensi khusus Kapolri, Jendral Suyudi Ario Seto.
Dalam komitmen awalnya, Kapolri, Jendral Suyudi Ario Seto menegaskan 6 janji utama untuk merombak kultur dan pelayanan di tubuh Polri:
Salah satu janjinya adalah hapus rekayasa perkara dan pemerasan.
“Hapus rekayasa perkara dan pemerasan: Tidak ada tekanan pekerjaan yang membenarkan suap, memeras, rekayasa kasus, atau menjadi beking illegal,” begitu bunyi salah satu poin janji Kapolri, Jendral Suyudi Ario Seto.
Dugaan rekayasa kasus ini menimpa eks karyawan PT. Nusa Halmahera Mineral, Septian Sam. Ia dituding melakukan tindak pidana kekeresan seksual (TPKS) kepada seorang relawan medis Covid-19 berinisial MT.
Kasus yang mencuat dinilai sarat kejanggalan hingga ada dugaan kriminalisasi erhdap eks karyawan PT. NHM yang menuntut hak pesangon.
Dugaan rekayasa kasus ini setelah Saptian Sam menuntut pembayaran setengah hak pesangon kepada PT NHM senilai Rp350 juta dari total Rp800 juta. Bukannya dibayar, malah pihak perusahaan dan oknum Penyidik Polsek Malifut, Halmahera Utara menjebloskan Septian ke penjara atas tuduhan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tahun 2020-2023 lalu terhadap seorang relawan medis Covid-19 berinisial MT.
Padahal, terduga korban yang disebut-sebutkan mengaku tidak pernah mengalami pelecehan. Bahkan keterangan Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu terkait semua saksi sudah diperiksa termasuk Safruddin AR Adam. Namun keterangan tersebut dibantah langsung oleh Safruddin AR Adam. Ia mengaku tidak pernah di panggilan oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Diketahui, Safruddin AR Adam merupakan mantan Manajer Departemen Industrial Relations PT NHM. Kasus ini pertama kali mencuat, ia adalah orang pertama yang menangani kasus tersebut secara internal, sebelum di proses ke pihak kepolisian.
Kasus sarat kejanggalan ini, membuat kedua anak Septian menyampaikan permohonan dalam selembar kertas, meminta agar ayah mereka dibebaskan, dan segera membayar sisa gaji dan pesangon orang tuanya, karena itu merupakan hak mereka yang sah.
“NHM… Tolong peduli torang, jangan cuman pencitraan, torang mau sekolah, torang mau hidup lagi, bayar papa pe sisa gaji dan pesangon. Itu tong pe hak!!!”. “Om Polisi dan Jaksa hukum pidana bukan alat kriminalisasi. Torang ingin hidup sama seperti anak-anak lain. Tolong kasi bebas tong pe papa!!!”.
Indikasi ketidakadilan pihak perusahaan tambang emas tersebut, Istri Septian Sam, bernama Eva juga minta Kapolda dan Kajati evaluasi kinerja penyidik dan mendesak PT NHM segera membayar hak pesangon suaminya. Sebab, keluarga Septian merasa ada kejanggalan dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret suaminya sebagai tersangka.
“Kapolda dan Kajati Maluku Utara harus tinjau kinerja penyidik Polsek Malifut dan Polres Halmahera Utara Kejari Halmahera Utara,” pintanya. (red)










Tinggalkan Balasan