Okebaik- Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan seorang wanita berinisial NB Rasman Buamona, meminta Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik Polres Kepulauan Sula apabila permohonan penangguhan penahanan tersangka Ardiansyah Gailea (AG) dikabulkan.
Pihaknya menjelaskan, perkara dugaan penganiayaan terhadap kliennya yang terjadi di Desa Wai Hama pada 4 April 2026 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/27/VI/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 2 Juni 2026.
Untuk itu, penyidik Polres Sula menetapkan AG sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/23.b/VI/Reskrim tertanggal 5 Juni 2026.
Tentu menurut Rasman, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AG melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Kepulauan Sula.
Ia mengaku, baik sebelum maupun setelah penetapan tersangka, pihak korban telah beberapa kali berkoordinasi dengan Kanit Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Sula terkait sejumlah tindakan yang diduga dilakukan tersangka dan dinilai menimbulkan keresahan bagi korban maupun keluarganya.
“Informasi mengenai tindakan yang meresahkan tersebut telah kami sampaikan kepada Kanit Jatanras agar menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini,” Ujar Rasman, Kamis (11/6/2026).
Karena itu, lanjut dia, apabila permohonan penangguhan penahanan tersangka dikabulkan, pihaknya akan meminta Kapolda Maluku Utara mengevaluasi kinerja Kanit Jatanras dan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula.
“Jika penangguhan penahanan tetap diberikan, kami meminta Kapolda Maluku Utara mengevaluasi kinerja Kanit Jatanras dan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula. Sebab, kami telah menyampaikan berbagai informasi terkait keresahan yang dialami korban dan keluarganya,” tegasnya.
Terpisah saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Kanit Jatanras Polres Kepulauan Sula, AIPDA Dedi Dermawan Mokhtar, membenarkan bahwa surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka telah diterima penyidik.
“Surat permohonan penangguhan penahanan sudah dimasukkan dan akan kami pelajari. Namun untuk penjelasan lebih lanjut, silakan langsung ke Kasat Reskrim,” kata Dedi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp meminta wartawan untuk datang langsung ke kantor.
“Ke kantor saja, Pak,” singkatnya.
Namun, saat wartawan mendatangi kantor Satreskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan kembali meminta agar konfirmasi dilakukan pada hari berikutnya.
“Besok saja, Pak,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kasat Reskrim terkait sikap penyidik atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka AG.
Peristiwa kasus ini sehingga di laporkan ke polres, awalnya korban menghadiri undangan pernikahan temannya di desa Wai Hama. Saat korban sedang di dalam acara pernikahan, datang tersangka dan memanggil korban untuk bercerita, karena korban tidak mengikuti permintaan tersangka, tersangka langsung menampar korban tepat diwajahnya yang mengakibatkan pelipis mata korban leban dan bibir korban pecah. (iss)










Tinggalkan Balasan