Okebaik- Proyek pembangunan jembatan Beringin dan Kasango, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, diduga menggunakan material galian C ilegal.

Pekerjaan proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025 senilai Rp14 miliar lebih itu, pihak kontraktor, yakni CV Manunggal Persada disinyalir memakai batu dan pasir dari galian C tak berizin.

Berdasarkan pantauan di lokasi, material batu dan pasir yang ditimbun untuk pondasi jembatan didatangkan dari area tambang illegal.  Praktik ini jelas menyalahi kontrak kerja yang mewajibkan penggunaan material bersertifikat dan dari sumber resmi.

Salah satu warga isial R menyebutkan bahwa aktivitas pengiriman material ilegal ini berlangsung sudah lama. Namun terkesan ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH). (sin)