Okebaik- Dugaan penggunaan material dari galian C tidak berizin dalam proyek pembangunan jembatan Beringin dan Kasango di Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, mendapat sorotan keras dari Pemerhati Kebijakan Publik Pulau Taliabu, Muflihun La Guna.
Menurutnya, proyek senilai lebih dari Rp14 miliar dari APBN tahun anggaran 2025 itu, seharusnya menjadi jaminan bahwa setiap proses berjalan sesuai aturan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Batu dan pasir yang digunakan diduga kuat berasal dari sumber tak berizin—praktik lama yang terus berulang, seolah kebal hukum.
“Ini bukan lagi kelalaian. Ini pola. Ini praktik yang dibiarkan hidup,” cecar Muflihun.
Yang lebih mengkhawatirkan, hingga kini tidak terlihat adanya langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini memunculkan kecurigaan serius di tengah publik: apakah ada pembiaran? Atau lebih jauh apakah ada pihak yang sedang dilindungi?
Kasus penggunaan galian C ilegal di Pulau Taliabu bukan cerita baru. Dari proyek ke proyek, dugaan serupa terus muncul tanpa ujung penyelesaian. Tak ada penindakan tegas, tak ada efek jera.
Nama kontraktor CV Manunggal Persada kini ikut terseret dalam pusaran dugaan tersebut. Perusahaan ini disinyalir menggunakan material ilegal demi menekan biaya produksi dan meraup keuntungan lebih besar.
“Jika benar, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk eksploitasi terhadap sistem, mengambil untung dari celah hukum, sambil mengorbankan kepentingan publik,” tudingnya.
Baginya, dana APBN sejatinya adalah amanah rakyat. Setiap rupiah yang digelontorkan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai regulasi. Penggunaan material ilegal jelas melanggar prinsip tersebut.
Selain merugikan negara dari sisi pendapatan (karena tidak ada pajak dan retribusi dari galian ilegal), praktik ini juga berpotensi merusak lingkungan secara masif. Ironisnya, semua itu terjadi di bawah proyek resmi negara.
“Kalau proyek negara saja bermain dengan material ilegal, lalu kita mau berharap apa dari penegakan hukum di daerah?” cecarnya.
“Pertanyaan paling keras kini mengarah pada Aparat Penegak Hukum. Mengapa praktik ini terus terjadi tanpa tindakan? Apakah tidak terdeteksi, atau sengaja diabaikan? Dalam banyak kasus serupa di daerah lain, penggunaan material ilegal bisa berujung pada penyelidikan hingga penetapan tersangka. Namun di Taliabu, dugaan demi dugaan seakan menguap tanpa jejak,” sambungnya.
“Jangan salahkan publik kalau mulai berpikir ada main mata’. Karena faktanya, pelanggaran terlihat jelas, tapi penindakan nihil,” sindir Muflihun
Muflihun mendesak dilakukan investigasi terbuka terhadap proyek ini, termasuk penelusuran asal material yang digunakan, audit pelaksanaan proyek, pemeriksaan terhadap kontraktor dan pihak terkait.
“Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada penindakan tegas tanpa kompromi. Ini bukan hanya soal satu proyek. Ini soal wajah hukum di daerah. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk: bahwa pelanggaran bisa dibeli dengan diam,” tandasnya. (sin)










Tinggalkan Balasan