Okebaik- Oknum anggota polisi di Polres Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat jadi bekingan untuk tempat hiburan malam yang ada di Taliabu.
Dugaan ini disampaikan Pemerhati Kebijakan Publik Pulau Taliabu, Muflihun La Guna. Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi di tengah minimnya dasar hukum yang jelas serta lemahnya pengawasan, menjadi indikasi adanya sesuatu yang lebih besar dari sekadar kelalaian administratif.
“Ini bukan persoalan biasa. Kalau aparat di daerah terkesan diam, maka negara harus hadir. Mabes Polri wajib turun tangan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, isu yang berkembang menyebutkan bahwa ada dugaan praktik dugaan setoran yang membuat aparat penegak hukum di daerah tidak berani mengambil langkah tegas, termasuk menutup THM yang dinilai bermasalah.
Kondisi ini dinilai berbahaya, karena bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut potensi kejahatan yang lebih luas. Ia menilai, jika benar ada praktik semacam ini, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan kepercayaan publik.
“Kalau benar ada setoran, ini sudah masuk kategori serius. Ini bukan lagi soal hiburan malam, tapi soal integritas penegakan hukum,” cecarnya.
Muflihun pun memberikan contoh beberapat tempat hibura malam dan jejak kasus kriminal. Diberbagai daerah, tempat hiburan malam kerap menjadi titik awal berbagai kasus kriminal serius. Bahkan aparat kepolisian menindak beberapa temat hiburan malam yang terlibat transaksi narkoba, dan beberapa di antaranya dibongkar karena ilegal.
Fakta-fakta ini memperkuat kekhawatiran, pembiaran tempat hiburan malam tanpa regulasi ketat bisa menjadi pintu masuk berbagai tindak pidana. Tak hanya aparat kepolisian, aktivis juga menyoroti peran PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan pemerintah daerah yang dinilai tidak tegas dalam mengambil sikap.
“Jika izin bermasalah namun tetap berjalan, atau jika tidak ada payung hukum tapi aktivitas tetap dibiarkan, maka publik berhak mempertanyakan ada apa di balik semua itu,” cetusnya.
“Kalau memang tidak ada Perda, kenapa bisa beroperasi? Kalau melanggar, kenapa tidak ditutup? Ini yang harus dijawab,” sambungnya. (sin)










Tinggalkan Balasan