Okebaik- Pernyataan Wali Kota Tidore, Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sinen pada saat apel pagi di awal Juli lalu, terkait ketidakmampuan APBD untuk menanggung gaji sekitar dua ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berbanding terbalik dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan.
Pemkot Tidore di bawah kepemimpinan Muhammad Sinen, mengalokasikan anggaran mencapai Rp9 miliar dari APBD 2026 untuk pembangunan gedung instansi vertikal kepolisian.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), anggaran Rp9.000.000.000 tersebut dialokasikan demi pembangunan fisik fasilitas kepolisian, yakni Polsek Oba, Polresta Tidore, hingga Polda Maluku Utara.
Padahal ada sekitar dua ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terancam dirumahkan, lantaran Pemkot Tidore tidak sanggup lagi membayar gaji merka.
Namun Pemkot Tidore justru memprioritas membangun fasilitas instasni vertical. Padahal, secara regulasi, pengalokasian APBD untuk pembangunan gedung instansi vertikal, seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, sejatinya bukan merupakan prioritas utama daerah karena pembiayaan instansi itu telah ditanggung oleh APBN.
Meski dalam praktiknya dukungan APBD sering disalurkan lewat mekanisme belanja hibah, hal ini perlu mengedepankan prinsip kepatutan serta kehati-hatian terhadap potensi konflik kepentingan.
Apalagi, Pasal 298 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengamanatkan bahwa belanja hibah daerah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak berkelanjutan.
Rincian Alokasi Paket Pembangunan
Pembangunan konstruksi, di antaranya Pembangunan Gedung SPKT Polda Maluku Utara Rp 5.170.000.000, Pembangunan Gedung Reskrim, Narkoba, Sikum, dan Propam Polresta Tidore Rp 2.350.000.000, dan Pembangunan Kantor Polsek Oba (lanjutan) Rp 940.000.000.
Jasa Konsultansi Perencanaan, yakni Perencanaan Pembangunan Gedung SPKT Polda Maluku Utara Rp 165.000.000, Perencanaan Pembangunan Gedung Reskrim, Narkoba, Sikum, dan Propam Polresta Tidore Rp 75.000.000, dan Perencanaan Pembangunan Kantor Polsek Oba (lanjutan) Rp 30.000.000.
Jasa Konsultansi Pengawasan, di antaranya Pengawasan Pembangunan Gedung SPKT Polda Maluku Utara Rp 165.000.000, Pengawasan Pembangunan Gedung Reskrim, Narkoba, Sikum, dan Propam Polresta Tidore Rp 75.000.000, dan Pengawasan Pembangunan Kantor Polsek Oba (lanjutan) Rp 30.000.000. (red)










Tinggalkan Balasan