Okebaik- Praktik galian C ilegal di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, yang terus beroperasi tanpa hambatan, membuat publik Taliabu curiga, bahwa aparat penegak hukum (APH) ikut bermain.
“Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang bermain di belakang layar,” tuding Pemerhati Kebijakan Publik Pulau Taliabu, Muflihun La Guna.
Menurutnya, pola yang dipakai selalu, aktivitas tambang ilegal berjalan terang-terangan, alat berat bebas beroperasi, lalu lintas material berlangsung setiap hari, namun penindakan hukum nyaris tidak terlihat. Kondisi ini memunculkan kecurigaan kuat adanya “perlindungan” atau bahkan dugaan aliran setoran yang bermain di belakang layar oleh penengak hukum pulau taliabu itu sendiri.
Fenomena serupa bukan hanya terjadi di Taliabu. Di berbagai daerah di Indonesia, praktik galian C ilegal kerap disebut-sebut tetap berjalan karena diduga adanya backing dari oknum, sehingga pelaku terkesan kebal hukum dan tidak tersentuh penindakan. Bahkan, dalam beberapa kasus lain, aktivitas ilegal tersebut tetap beroperasi meski tidak memiliki izin resmi, dan disebut menguntungkan pihak pengusaha sekaligus oknum tertentu.
Ia menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka wibawa hukum akan runtuh di mata masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh bermain dalam hal ini, apalagi jika diduga ikut terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Ini bukan lagi soal tambang ilegal semata, tapi soal integritas penegak hukum. Kalau APH diduga ikut bermain, lalu siapa yang akan menegakkan hukum?” cecarnya.
Dugaan adanya praktik setoran dari aktivitas galian C ilegal. Dugaan ini mencuat karena aktivitas tambang tetap berjalan secara konsisten tanpa gangguan, seolah-olah sudah “diamankan”. Di sejumlah daerah lain, isu setoran dan perlindungan terhadap tambang ilegal memang kerap menjadi pembicaraan publik karena lemahnya tindakan hukum.
Tak hanya berdampak pada hukum, praktik ini juga dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara. Galian C ilegal yang tidak memiliki izin resmi berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem, perubahan aliran sungai, hingga ancaman terhadap infrastruktur masyarakat sekitar.
Muflihun mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat. Ia meminta institusi penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi untuk turun tangan, guna memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika benar ada oknum yang bermain, harus dibongkar sampai ke akar,” tegas aktivis mahasiswa
Kasus galian C ilegal di Pulau Taliabu kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Publik menanti, apakah aparat akan bertindak tegas atau justru kembali membiarkan praktik lama terus berulang tanpa penyelesaian.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu,IPTU Achmad M.SE saat di konfirmasi via whatsapp terkait Galian C ilegal namun hanya Bungkam atau tidak merespon. (sin)










Tinggalkan Balasan