Okebaik- Aktivis Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sudarlin Untung mendesak Polres Pulau Taliabu menangkap kontraktor pembangunan jalan Nggele-Langganu dengan nilai Rp3,2 miliar.

Ia bilang, pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh CV Srikandi itu, di duga mengambil material tidak mengantongi izin pertambangan pasir dan batuan atau galian C. Bahkan, proyek yang dikerjakan juga tak memiliki izin lingkungan.

Diketahui, CV Srikandi memberikan kuasa direktur terhadap Sulaiman Tari atas pekerjaan jalan tersebut. Ia juga merupakan salah satu kontraktor lokal asal Pulau Taliabu.

“Penambang galian C ini kan ilegal, karena tidak memiliki izin. Apalagi, bukan hanya galian C saja. Bahkan, izin lingkungan juga tidak ada. Sudah saatnya penegak hukum, dalam hal ini Kapolres Pulau Taliabu segera melakukan penangkapan terhadap Sulaiman Tari. Karena diduga, banyak pelanggaran yang dilakukan atas pekerjaan tersebut,” kata Sudarlin Untung.

Baginya, aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak pada kerusakan alam hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya tekankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu untuk segera memblacklist CV Srikandi. Kemudian, saya tekankan lagi kepada Kapolres Taliabu untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap Sulaiman Tari atas pelanggaran dugaan penambangan galian C ilegal,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Pulau Taliabu, Maluku Utara, AKBP Adnan Wahyu Kashogi telah memberikan ultimatum terhadap penambang galian C dengan waktu 6 bulan pada tahun 2025 lalu, sembari mengurus izin usaha sesuai ketentuan.

Namun faktanya, kesepakatan tersebut tidak diindahkan, hingga menjadi polemik ditengah akselerasi pembangunan infrastruktur terus yang terus berlanjut.

Dalam keterangan Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi menegaskan kembali, pihak perusahaan dapat menyelesaikan izin usaha yang dimaksud.

“Kedepan saya akan panggil semua pelaku usaha tambang galian C, untuk pertanyakan dokumen perizinan mereka. Karena kami sudah berikan waktu kurang lebih 6 bulan untuk mengurus izin,” tutupnya.

Sekedar informasi, proyek pekerjaan jalan Nggele – Langganu di Pulau Taliabu, Maluku Utara diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah setempat. Bahkan, pekerjaan tersebut tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). (sin)