Okebaik- Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, semakin merajalela dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan oleh aparat penegak hukum (APH).

Pantuan media ini, salah satu proyek yang diduga menggunakan material dari galian C illegal adalah pekerjaan penimbunan Jalan Nggele-Langganu. Proyek senilai Rp3 miliar lebih ini dikerjakan CV Srikandi.

Pemerhati Kebijakan Publik Pulau Taliabu, Muflihun La Guna menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang diduga beroperasi selama bertahun-tahun.

“Kita sangat kecewa. Ini sudah berlangsung lama dan terus dipertontonkan di depan publik. Di mana ketegasan hukum kita? Apa kegiatan melanggar hukum seperti ini harus terus dibiarkan?” cecar Muflihun.

Menurutnya, aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak luas, mulai dari kerusakan alam hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Praktik ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menodai wibawa hukum,” cetus Muflihun.

Ia mencurigai adanya dugaan pembiaran secara sistematis oleh oknum APH. Dugaan tersebut diperkuat dengan tidak adanya tindakan hukum yang berarti, meskipun kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka.

“Mereka beroperasi tanpa izin. Dugaan kami, ada oknum APH yang sengaja membiarkan demi mendapatkan ‘setoran’. Ini jelas mencoreng wajah penegakan hukum,” tuding Muflihun.

Sementara Kasat Reskrim Polres Taliabu, Iptu Ahmad M saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp hanya memilih diam. (sin)