Okebaik- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Ismail Tiwu diduga kuat ikut bermain Galian C yang ada di Taliabu.

Dugaan ini diperkuat dengan pernyataannya yang melarang awak media menulis berita tentang aktivitas Galian C illegal di Taliabu.

“Kalau bisa, saya keluar (diganti) dulu dari PTSP baru kalian muat,” ucapnya, sembari tertawa, Senin (15/12/2025).

Pernyataan ini dilontarkan Ismail Tiwu ketika awak media meminta ketegasan PTSP terkait aktivitas Galian C illegal yang ada di Taliabu.

Apalagi, ada beberaa proyek jalan di Taliabu diduga kuat menggunakan material Galian C illegal. Salah satunya, proyek ruas jalan Bobong-Dufo. Proyek sinilai Rp2,9 miliar yang dikerjakan CV Srikandi.

CV Srikandi, dalam mengerjalan proyek ruas jalan Bobong–Dufo menggunakan material timbunan berupa tanah urug yang berasal dari galian C ilegal di belakang Kantor Pengadilan Bobong.

Dinas terkait terkesan membiarkan hal itu terjadi, walaupun sudah mengetahui timbunan ruas jalan Bobong-Dufo menggunakan material Galian C ilegal atau tidak memiliki izin. (sin)