Okebaik- Pemerhati Kebijakan Publik Pulau Taliabu, Muflihun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas terhadap CV Srikandi maupun pihak penyedia material dalam proyek pembangunan ruas jalan Bobong–Dufo senilai Rp2,9 miliar.

Menurutnya, penggunaan material dari Galin C illegal alias tidak berizin dalam proyek jalan senilai miliaran rupiah ini, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan daerah dan merusak lingkungan.

Ia menyebut APH lalai dalam pengawasan proyek, apalagi menggunakan material dari Galian C illegal sangat berpotensi merugikan keuangan daerah karena tudak memberikan dampak kepada PAD.

CV Srikandi, lanjutnya, dalam mengerjalan proyek ruas jalan Bobong–Dufo menggunakan material timbunan berupa tanah urug yang berasal dari galian C ilegal di belakang Kantor Pengadilan Bobong.

Muflihun mengingatkan pemda agar memperhatikan proyek APBD 2025 yang bermasalah Secara Teknis. Ia menyebutkan, sejumlah proyek pembangunan menunjukkan indikasi masalah teknis yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta menurunkan kualitas pelayanan publik.

Persoalan teknis, kata Muflihun, tidak hanya menyangkut mutu pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, tetapi juga lemahnya perencanaan, pengawasan, dan transparansi sejak tahap awal pelaksanaan.

Kondisi ini dikhawatirkan akan berujung pada pemborosan anggaran, keterlambatan manfaat bagi masyarakat, bahkan potensi kerusakan dini pada infrastruktur yang baru dibangun.

“APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika proyek dikerjakan asal-asalan dan bermasalah secara teknis, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat luas,” tegasnya.

Muflihun juga menilai pemda cenderung lebih fokus pada penyerapan anggaran ketimbang kualitas hasil pekerjaan. Akibatnya, proyek dikejar target administratif tanpa memastikan standar teknis dan kebermanfaatan jangka panjang.

Aktivis mendesak agar pemda tidak menutup mata terhadap temuan di lapangan, melainkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek APBD 2025 yang bermasalah.

Selain itu, pemda diminta untuk memperkuat fungsi pengawasan internal, membuka ruang partisipasi publik, serta menindak tegas kontraktor atau pihak terkait yang terbukti lalai atau menyimpang dari ketentuan.

“Transparansi dokumen proyek dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan public,” ucapnya.

“Pembangunan seharusnya menghadirkan manfaat nyata, bukan sekadar bangunan fisik yang cepat rusak. Jika pemda serius ingin membangun daerah, maka kualitas, integritas, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” sambungnya.

Para aktivis berharap kritik ini menjadi peringatan dini bagi pemda agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola proyek APBD 2025, sehingga pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar memenuhi agenda anggaran tahunan. (sin)