Okebaik- Pekerjaan proyek ruas jalan Bobong- Dufo, Kabupten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, diduga menggunakan material Ilegal.
CV Srikandi, selaku pemenang tender proyek senilai Rp2.922.437.373 itu, diduga menggunana tanah timbunan dari Galian C yang tidak memiliki izin.
Terpantau bahwa pengambilan timbunan beralamat di belakang Kantor Pengadilan Bobong yang tidak memiliki izin galian C
Pembangunan ruas jalan tersebut dikerjakan CV. Srikandi dengan waktu selama 40 hari kalender.
Disisi lain, material pembangunan jalan sudah ada dilokasi, seperti yang terpantau material ada di jalan depan Mapolres Pulau Taliabu
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Endro Sudarmono mengatakan tiga proyek ini yang dikerjakan dalam APBD Perubahan 2025.
“Jalan dan jembatan itu yang utama. (Proyek fisik) Bobong-Dufo, Nggele-Langganu, dan jembatan Fangahu,” kata Endro belum lama ini
Untuk ruas jalan Bobong-Dufo, difokuskan melakukan tambal sulam jalan berlubang.
“Ruasnya kan namanya Bobong-Dufo tapi yang rusak-rusak parah itu cuma 1,8 kilo,” ujarnya. (sin)








Tinggalkan Balasan