Okebaik- Meski lebih banyak tinggal di Jakarta, tidak membuat Bupati Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), Sashabila Widya L Mus lupa memperhatikan kondisi rumah dinas (Rumdis) bupati, terutama kondisi dapur.

Bayangkan saja, hanya untuk membangun dapur di rumdis bupati, Pemda Pulau Taliabu menghabiskan APBD mendekati miliaran rupiah alias Rp742.258.351.

Proyek dapur di rumdis bupati dikerjakan PT. Aset Prima Kontrukasi dengan jangka waktu pelaksanaan 45 hari kalender. Pantuan http://Okebaik, proyek dapur rumdis bupati mulai dikerjakan Juni 2025, namun mirisnya papan proyek baru dipasang pada bulan November.

Lucunya lagi, beradaskan papan informasi proyek, nama kegiatan proyek ini adalah pembangunan saluran drainase dalam Kota Bobong. Lebih parahnya, ada dugaan pekerkaan proyek ini tanpa melalui proses tender.

DPRD Pulau Taliabu pun mengkritisi kebijakan pemerintah daerah Pulau Taliabu yang disebut mengerjakan sejumlah proyek tanpa melalui mekanisme tender. Pemda Taliabu dinilai melakukan praktik curang, sehingga menabrak sejumlah aturan perundang-undangan.

Ketua Komisi lll DRPD Pulau Taliabu, Budiman L mayabubun mengatakan, terdapat kejanggalan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di mana proyek-proyek itu tidak tercatat.

“Praktik curang ini salah satunya adalah kegiatan pada lokasi pembangunan dapur Rumdis Bupati dan pekerjaan itu dilakukan tanpa melalui perencanaan,” cecar politisi PDI-P ini.

Budi menegaskan, pekerjaan sejumlah proyek ini sejatinya melanggar prinsip utama pengelolaan keuangan negara dan pengadaan, serta memiliki konsekuensi hukum pidana sangat serius.

Karena itu, ia mendesak Pemda Taliabu untuk menghilangkan proyek serupa sebab memiliki risiko pidana. Apalagi, seluruh pekerjaan yang mendahului tender, bertentangan dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Larangan ini merupakan prinsip dasar akuntabilitas dan  pengelolaan keuangan negara,” tegasnya. (sin)