Okebaik- PT. Wijaya Karya (Wika) mendapat ultimatum keras dari Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubu.
Ultimatum ini disampaikan lantara PT WIKA yang mengerjakan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong, diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) RSUD Bobong.
Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun mengatakan, pekerjaan RSUD Bobong diduga tidak mengantongi PBG atau IMB yang terintegrasi melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung.
“Kepada PT. Wika, kami berikan ultimatum 2×24 jam untuk segera memasang plang PGB atau IMB yang terintegrasi,” kata Budiman L Mayabubun kepada cermat, Kamis 25 Februari 2025.
Mestinya, kata Budiman, bangunan RSUD yang dikerjakan seharusnya telah memasang plang PBG. Namun, pekerjaan tersebut tidak mengantongi izin tersebut.
Sangat disayangkan, PT. Wika yang merupakan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mengantongi PBG. Sehingga, akan berdampak pada penertiban pekerjaan pembangunan RSUD tersebut.
“Jika mereka tidak memasang plang PBG, maka saya akan berkoordinasi dengan dinas terkait yakni, PTSP dan Badan Pendapatan Daerah untuk kita tertibkan. Karena tidak mengantongi izin,” tegasnya.
Ia bilang, daerah akan dirugikan. Sebab, PT. Wika tidak akan membayar retribusi bangunan kepada daerah lantaran tidak mengantongi PBG.
Tentunya, kata dia, ada sanksi yang akan diberikan kepada PT. Wika sesuai dengan ketentuan yang tertera pada pasal 24 PP 16 tahun 2021, tentang PBG. Kemudian, tertera juga pada pasal 115 dan undang-undang nomor 28 tahun 2022, pasal 46.
“Yang jelas, kita di Daerah rugi dong, biaya pembangunan RSUD dengan nominal Rp. 173 Miliar namun retribusi untuk pendapatan daerahnya nihil atau tidak ada,” tutupnya. (sin)










Tinggalkan Balasan