Okebaik- Proyek Pembangunan Jembatan Air Beringin 2 dan Kasango 1 yang terletak di Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, diduga menggunakan material dari galian C illegal.

Proyek yang bersumber dari APBN senilai Rp14 miliar lebih itu, dikerjakan CV Manunggal Persada selama 180 hari kalender 2025-2026.

Informasi yang dihimpun media ini, pekerjaan dengan kode proyek HK.02.01- BPJN22.7.5/2025/UD/PKT-04 itu, didugga mengambil material dia area Bakong yang tidak memiliki izin Galian C.

Aktivis di Pulau Taliabu, Muflihun La Guna mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap kontraktor maupun pihak penyedia material dalam proyek pembangunan jembatan Air beringin 2 dan Kasango 1.

Muflihun menegaskan, penggunaan galian C ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan daerah dan merusak lingkungan.

Ia menilai, proyek ini bermasalah secara hukum dan lingkungan. Muflihun pun menuding APH lalai dalam pengawasan proyek, bahkan terkesan melindungi praktek kotor pengrusakan lingkungan.

“Penggunaan material galian C tidak berizin ini sangat membuat daerah rugi dari segi pendapatan. Lebih dari itu, terjadi kerusakan lingkungan dari penambangan tanpa izin,” cecarnya. (sin)