Okebaik- Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 247 Desa Timlonga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, Nurhayani Ibrahim nampaknya tidak menggap instruksi Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan.

Pasalnya Ia diduga dengan sengaja dan sepihak mengangkat operator sekolah yang berdomisili di luar daerah, tepatnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Langkah tersebut dinilai mencederai prinsip tata kelola pendidikan yang baik. Pasalnya, tugas seorang operator sekolah sangat krusial dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan administrasi harian, pengelolaan data peserta didik, serta pelaporan yang harus akurat dan cepat.

“Setiap kali kami butuh data atau input ke Dapodik, kami kesulitan. Operatornya tidak berada di sekolah, malah di Makassar,” keluh salah seorang guru yang meminta namanya dirahasiakan.

Situasi ini tak hanya mengganggu kinerja sekolah, tapi juga menimbulkan kekhawatiran akan validitas dan keamanan data pendidikan yang dikelola dari jarak jauh.

Apalagi, kata dia, operator sekolah adalah individu yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan administratif di lingkungan sekolah. Perannya penting dalam memastikan semua proses administrasi berjalan lancar, mulai dari pengelolaan data siswa, jadwal pelajaran, hingga laporan keuangan sekolah.

Operator sekolah juga harus mampu bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti guru, orang tua murid, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan semua kegiatan sekolah berjalan dengan baik.

“Bagaiamana bisa menjalin komunikasi yang baik, kalau operatornya tinggal di Makassar,” cetusnya.

Selain masalah pengangkatan operator, Nurhayani Ibrahim juga dikeluhkan para guru atas dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD yang berada di Desa Timlonga ini.

Dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar, justru dikelola secara tertutup. Para guru mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan apapun.

“Transparansi tidak ada. Bahkan untuk kebutuhan dasar seperti laptop pun sekolah tidak punya. Setiap ujian semester kami terpaksa  menulis soal ujian secara manual setiap semester,” ungkap seorang guru lainnya.

Ketika dikonfirmasi, Nurhayani mengakui pengangkatan operator bernama Alwaris yang tinggal di Makassar. Ia beralasan bahwa tidak ada guru di sekolah yang mampu menjalankan tugas operator.

“Saya memang angkat pak Alwaris sebagai operator karena guru-guru saya tidak bisa input data. Sudah saya coba beberapa kali tapi mereka tidak mampu,” kilahnya.

Namun, alasan tersebut dianggap mencerminkan ketidakmampuan kepala sekolah dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan sumber daya yang ada.

Padahal, salah satu tugas penting kepala sekolah adalah meningkatkan kompetensi guru, bukan malah menunjuk tenaga dari luar daerah tanpa proses yang transparan.

Pengangkatan operator dari luar daerah tanpa koordinasi dengan pengawas maupun instansi terkait juga dikhawatirkan membuka celah penyimpangan administratif yang lebih luas.

Apalagi dalam sistem pendidikan yang berbasis digital seperti sekarang, keberadaan operator yang aktif dan berada di sekolah menjadi keharusan, bukan pilihan.

Akibatnya, masyarakat Desa Timlonga dan para orang tua murid pun mendesak agar Bupati Halmahera selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba segera memberhentikan Nurhayani Ibrahim dari jabatan sebagai Kepala SDN 247 Timlonga. (iky)