Katasatu- PT Gelora Mandiri Membangun (GMM), perusahaan swasta nasional yang bergerak di sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga perbudak karyawan.

Perusahan dengan wilayah operasional mencakup Kecamatan Gane Barat Selatan, Gane Timur Selatan, hingga Kepulauan Joronga itu, memaksakan para karyawan tetap bekerja di luar tugas utama dan dilakukan pada hari libur dengan alasan “gotong royong”.

Informasi ini dihimpun dari beberapa karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut melibatkan berbagai bagian di perusahaan dan kerap dilaksanakan pada Sabtu, Minggu, bahkan hari libur nasional.

Menurut keterangan para pekerja, aktivitas yang dilakukan bukan sekadar kerja bakti biasa. Mereka mengaku turut diarahkan untuk melakukan pembersihan hingga mengumpulkan buah kelapa sawit di area operasional perusahaan.

“Setiap bagian diminta mengirimkan orang. Bahkan unit yang sedang tidak beroperasi pun tetap diwajibkan turun ke lapangan,” keluh salah satu karyawan kepada Wartawan, Minggu (12/4/2026).

Tak hanya itu, pekerja dari berbagai latar belakang pekerjaan, termasuk sopir dan petugas keamanan, disebut ikut dilibatkan dalam kegiatan tersebut, meski tugas yang diberikan tidak sesuai dengan fungsi kerja mereka.

Para karyawan menilai kegiatan ini bersifat wajib dan dilakukan di luar jam kerja resmi. Namun hingga kini, mereka mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait kompensasi, khususnya mengenai upah lembur.

“Kerjanya di hari libur, tapi tidak ada penjelasan soal lembur. Selain itu, pekerjaan yang diberikan juga bukan tugas utama kami,” keluh para pekerja.

Situasi ini memicu perhatian publik, terutama terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, mulai dari pengaturan jam kerja hingga pemenuhan hak-hak pekerja.

Dalam hal ini, peran bagian Human Resources Development (HRD) dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh kebijakan perusahaan berjalan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk soal lembur dan perlindungan tenaga kerja.

un 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, setiap pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja normal, wajib dihitung sebagai lembur dan harus disertai kompensasi.

Selain itu, penugasan di luar deskripsi kerja seharusnya memiliki dasar yang jelas dan tidak merugikan karyawan. Apabila terdapat praktik kerja di hari libur tanpa kejelasan status dan tanpa kompensasi yang layak, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian dari pihak terkait.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Irfan Djalil  menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menggunakan istilah gotong royong untuk menutupi kewajiban ketenagakerjaan.

“Jika pekerjaan dilakukan di luar jam kerja, apalagi pada hari libur, maka harus dihitung sebagai lembur dan wajib diberikan kompensasi sesuai aturan,” tegasnya, Senin (13/4/2026).

Ia menilai persoalan ini perlu segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Komisi III DPRD, lanjutnya, akan mendorong pelaksanaan rapat bersama antara pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta instansi teknis lainnya. (red)