Okebaik- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara (Malut), menetapkan besaran zakat fitrah 1446 H sebesar Rp45.000 per jiwa.

Penetapatan besaran zakat fitrah ini diambil usai rapat bersama antara Kemenag, MUI, Muhammadiyah, NU dan Perindakop Kota Tidore Kepulauan serta Kepala KUA kecamatan se Kota Tidore Kepulauan, Kamis (20/02/2025).

Selain zakat fitrah, dalam rapat yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Tidore itu, juga diputuskan besar zakat mal dan zakat fidyah.

Kepala Kemenag Kota Tidore Kepulauan, H. Ibrahim Muhammad mengatakan, penetapan zakat fitrah ini mempertimbangkan harga bahan pokok yang berlaku di wilayah Kota Tidore Kepulauan, agar nilai yang ditetapkan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

“Dalam rapat ini membahas berbagai aspek, termasuk besaran zakat fitrah yang akan ditetapkan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat,” ungkapnya.

“Selain itu, juga dibahas mekanisme pendistribusian agar zakat fitrah dapat tersalurkan secara efektif kepada mustahik atau penerima yang berhak,” lanjutnya.

Setelah mendengarkan laporan dari Dinas Perindakop Kota Tidore Kepulauan dan KUA masing-masing kecamatan, kata dia, maka diputuskan zakat fitrah 1446 H/2025 M ditetapkan setara 2,5 kg beras dengan harga beras sebesar Rp. 18.000/kg, jika diungkan nilai konversi zakat fitrah Rp45.000 per jiwa untuk Kota Tidore Kepulauan.

Untuk nizab zakat maal 1446 H/2025 M setara 85 gram emas dengan harga Rp1.672.000/gram atau sebesar Rp. 142.120.000 dengan kadar zakat 2,5% adalah Rp. 3.553.000. Begitu juga dengan Fidya Kota Tidore kepulauan 1446 H/2025 M sebesar Rp60.000/hari.

Ibrahim Muhammad menekankan pentingnya zakat fitrah sebagai salah satu kewajiban umat Islam dalam menyempurnakan ibadah Ramadan dan membantu masyarakat yang membutuhkan. (kin)