Okebaik- Aktivis Taliabu, Muflihun menyoroti proyek jembatan Fagahu yang tidak mencantukman volume pekerjaan. Apalagi proyek ini menguras APBD Perubahan T.A 2025 mencapai miliaran rupiah.
Menurut Muglihun, ini bentuk ketidaktransparanan yang berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek yang dikerjakan CV Rizki Alief Putra dengan nilai kontrak sebesar Rp3.576.796.852.
Muflihun menilai hal ini melanggar prinsip transparansi publik. Papan proyek seharusnya memuat informasi lengkap: nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan volume pekerjaan.
“Ketidakjelasan informasi bisa membuka ruang bagi praktik korupsi, mark-up anggaran, atau pekerjaan asal-asalan,” ucapnya.
Berdasarkan regulasi, setiap proyek yang dibiayai APBD/APBN wajib memasang papan informasi proyek yang jelas dan lengkap. Jika ditemukan unsur kesengajaan, APH harus bergerak cepat, bukan menunggu laporan masyarakat. Sebab, dugaan pelanggaran ini bisa mengarah pada tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Secara faktual, kedua pelanggaran ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dari dinas teknis terkait.
“Jika dibiarkan, publik menilai bahwa proyek pemerintah hanya formalitas seremonial. Tanpa menjunjung prinsip good governance, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas,” tudingnya.
Apabila Pemerintah Daerah abai terhadap persoalan ini, maka publik menilai proyek-proyek hanya dijadikan ajang bisnis elitis, bukan untuk kepentingan rakyat. Konsekuensinya jelas, selain mencoreng tata kelola pemerintahan, juga membuka ruang proses hukum pidana maupun perdata
Volume pekerjaan adalah salah satu indikator penting, agar masyarakat bisa mengawasi apakah pekerjaan sesuai dengan kontrak. Jika tidak dicantumkan, publik sulit menilai apakah hasil proyek sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.
Proyek APBD 2025 yang tidak mencantumkan volume pekerjaan di papan proyek adalah peringatan serius soal transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah. Hal ini menegaskan pentingnya pengawasan masyarakat dan lembaga terkait agar dana publik benar-benar digunakan sesuai aturan dan kebutuhan.
“Apakah Anda ingin saya rangkum juga aturan resmi tentang kewajiban pencantuman informasi di papan proyek, supaya jelas dasar hukumnya?,” pungkasnya. (sin)








Tinggalkan Balasan