Okebaik- Kepala SDN 247 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, Nurhayani Ibrahim kembali berulah.
Belum reda ketegangan antara ia dengan para guru, lantaran kebijakannya menunjuk Alwaris sebagai operator sekolah yang ada di Desa Timlonga, Kecamatan Bacan Timur. Padahal Alwarus sendiri berdomisili di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Setiap kali kami butuh akses data, kami kesulitan. Operatornya tinggal di Makassar, bukan berada di sekolah. Ini sangat menghambat pekerjaan kami,” keluh salah satu guru yang enggan namanya disebutkan.
Kini, Nurhayani Ibrahim kembali membuat ulah. Ia secara diam-diam menjunjuk anak kandungnya sebagai bendahara sekolah pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Padahal, anak tersebut bukan guru dan tidak berada di lingkungan sekolah, yang menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan etika dalam pengelolaan BOS.
Keputusan diam-diam Nurhayani Ibrahim ini tentu menimbulkan kecurigaan. Apalagi, selama ini, pengelolaan dana BOS di SDN 247 Halsel dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan guru-guru dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.
“Guru-guru hanya tahu hasil akhirnya. Tidak ada musyawarah, tidak ada transparansi. Dana BOS seperti dikelola secara pribadi,” ungkapnya.
Mirisnya lagi, hingga saat ini SD 247 Halsel tidak memiliki fasilitas pendukung pembelajaran, seperti laptop atau computer. Akibatnya, para guru masih menulis tangan saat membuat soal ujian.
“Laptop sekolah justru disimpan oleh kepala sekolah di rumah pribadinya di Labuha. Kami sudah beberapa kali sampaikan soal ini, tapi tak pernah ditanggapi. Sekolah tidak punya akses ke laptop, padahal itu hak sekolah,” keluhnya.
Saat dikonfirmasi wartawan, Nurhayani Ibrahim membenarkan bahwa operator sekolah bernama Alwaris memang berdomisili di Makassar. Ia berdalih telah mencoba melatih guru-guru setempat, namun mereka dinilainya tidak mampu menjalankan tugas operator.
“Saya sudah coba berkali-kali. Mereka tidak bisa input data, jadi saya ambil orang luar,” katanya.
Sementara Nurhayani Ibrahim membantah terkait informasi penunjukan anak kandungnya sebagai bendahara pengelolaan BOS. Ia menegaskan, posisi bendahara kini sudah dipegang oleh salah satu guru PPPK bernama Rusmiyati Ilyas.
Namun Rusmiyati Ilyas ketika dikonfirmasi membantah keras, jika dirinya bukan bendahara sekolah. Sebab, ia tidak pernah diangkat dan menerima SK sebagai bendahara sekolah.
“Ah, saya bukan bendahara. Sampai hari ini saya tidak pernah menerima SK. Selama ini, yang kami tahu sekolah kami tidak punya bendahara,” tegas Rusmiyati kepada wartawan lewat pesan whatsap.
Situasi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat dan orang tua murid. Mereka meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, segera mengambil tindakan tegas.
“Kami mendesak Bupati dan Inspektorat segera turun audit. Jangan biarkan sekolah dikelola seenaknya. Anak-anak kami yang jadi korban,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Timlonga.
Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan oleh Dinas Pendidikan Halsel. Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka akan berdampak pada kualitas pendidikan khususnya di SDN 247 Timlonga. (iky)










Tinggalkan Balasan