Okebaik- Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Malut), bakal memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Ramon Rumonim dan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri), Irfan Umakamea.

Pemanggilan ini terkait transparansi pengelolaan dana hibah di instansi tersebut serta dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri), Irfan Umakamea terhadap dua organisasi lokal.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel, Iksan U Basrah menyatakan, pemanggilan ini dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Ini persoalan dana hibah, jadi kami akan meminta klarifikasi. Berdasarkan informasi yang kami terima, ada dugaan penggunaan dana hibah yang tidak tepat sasaran oleh salah satu kabid di Kesbangpol,” ujarnya, Kamis (13/02/2024).

Iksan menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, DPRD akan meminta Bupati Halsel untuk memberhentikan pejabat yang bersangkutan.

“Hal ini bisa merusak citra birokrasi pemerintah daerah serta membuka celah bagi potensi korupsi dana hibah. Kami tidak ingin itu terjadi,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) nanti, DPRD akan bersikap tegas dalam menegakkan akuntabilitas penggunaan dana hibah.

“Ini mencoreng birokrasi Halsel. Kami akan mengambil langkah serius untuk menindaklanjuti kasus ini,” tandasnya.

Pemanggilan ini menjadi langkah awal DPRD Halsel dalam mengawal transparansi dan integritas pengelolaan dana hibah, demi mencegah praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. (iky)