Okebaik- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula didesak untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan empat puskesmas senilai Rp20.477 miliar.
Desakan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (Unikom), Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, kepada wartawan Okebaik. Id
Empat puskesmas tersebut, di antaranya Puskesmas Sanana, Wai Ipa, Fuata di Kecamatan Sulabesi Selatan dan Puskesmas Kabau di Kecamatan Sulabesi Barat.
Proyek empat puskesmas itu dianggarkan melalui dana alokasi khusus (DAK) 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp20,4 miliar. Dari jumlah anggaran itu, kemudian dibagi ke empat puskesmas.
Untuk Puskesmas Sanana nilai anggarannya Rp5.048.000.000 yang dikerjakan oleh CV. Drie Karya Cemerlang, sedangkan untuk puskesmas Wai Ipa anggarannya Rp5.147.976.574 di menangkan CV Rinni Jaya.
Untuk puskesmas Fuata senilai Rp5.131.999.999 dan untuk pembangunan puskesmas Kabau di menangkan CV. Drie Karya Cemerlang, dalam pekerjaan tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai.
Menurut Musa Darwin, pembangunan empat Puskes tersebut infonya sudah ditangani oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) Kepulauan Sula yang di buktikan dengan surat perintah penyelidikan nomor : Prin- 016/Q.2.14/1/04/2026.
Namun sampai sejauh ini dipandang belum ada progres penyelidikan dari lembaga Adiyaksa tersebut, hingga mendapatkan sorotan tajam dari praktisi hukum. Dengan penanganan kasus yang lambat terkesan Kejari Sula takut terhadap pihak koruptor.
“Kejari harus serius mengusut dugaan korupsi hingga sampai tuntas sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar buplik tidak menilai pihak kejaksaan yang bukan-bukan,” pintanya. (iss)










Tinggalkan Balasan