Okebaik- Sebagai tindak lanjut amanat Perpres Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pemberian Penghargaan dan atau pengembangan sanksi Kepada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah Pada Tahun 2026.

Kementerian Investasi dan hilirisasi BPKM Melaksanakan Kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PBB) terhadap 546 Pemprov dan Pemda serta Pemkot Seluruh Indonesia Serta 25 Kementerian dan Lembaga.

Sosialisasi penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) adalah agenda tahunan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan di bertujuan

Kepala Dinas PTSP Kepulauan Sula, Suryati Buamona mengatakan, bahwa giat ini bertujuan memberikan panduan teknis pengisian penilaian kinerja serta evaluasi, yang sering diselenggarakan dalam bentuk workshop.

“Poin-Poin Penting Sosialisasi Penilaian Kinerja PTSP. Untuk Meningkatkan pemahaman teknis mengenai pengisian instrumen penilaian kinerja PTSP dan PPB pemerintah daerah serta kementerian/lembaga,” ungkapnya.

Suryati menambahkan Fokus Evaluasi Menilai efektivitas penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, percepatan berusaha, dan pemenuhan dokumen perizinan.

“Giat ini sangat bermanfaat karena Memberikan panduan pengisian indikator penilaian, evaluasi kinerja, dan optimalisasi sistem pelayanan,” tandasnya. (iss)