Okebaik- Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara (Malut), resmi melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan, Selasa (04/02/2025).
Penandatangan kerja sama dilakukan di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tidore itu, bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum ke RSD Kota Tidore Kepulauan dalam berbagai aspek hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Widi Trismono mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab kejaksaan guna mendorong pemerintah daerah dalam membangun berbagai fasilitas.
“Fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan dan fasilitas lain,” ungkap Widi.
“Kejaksaan juga siap mendampingi, jika pemerintah daerah menghadapi gugatan secara perdata. Mengingat masyarakat saat ini semakin kritis, sehingga banyak laporan yang masuk,” sambungnya.
Direktur RSD Kota Tidore Kepulauan, Fajar Puji Wibowo mengatakan, sebelumnya RSD telah melaksanakan penandatanganan MoU serupa dengan kejaksan pada tahun 2024.
“Namun, Kali ini saya meminta agar MoU ini dapat kembali diakomodir. Saya berharap di tahun-tahun mendatang akan ada MoU lainnya demi kebaikan bersama,” singkatnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan, Abd. Majid mewakili Ketua Dewan Pengawas RSD Tidore menyampaikan, Pemda Kota Tidore Kepulauan, sudah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD, agar ke depannya semua proyek-proyek ada pendamping hukum dari kejaksaan.
“RSD menjadi instansi pertama yang menindaklanjuti imbauan wali kota dan wakil wali kota. Ke depan, Dinas Kesehatan juga akan melaksanakan MoU serupa dengan Kejaksaan Negeri,” ucapnya.
kerja sama ini, lanjutnya, diharpakan dapat membantu dan mengawal kegiatan-kegiatan pemerintah, agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap penandatangan MoU ini tak hanya menjadi acara seremonial, akan tetapi ditindaklanjuti ke depan untuk memperkuat penyelenggara pelayanan kesehatan dan tata kelola hukum yang ada di kota Tidore Kepulauan,” pungkas Abd. Majid. (kin)
Tinggalkan Balasan