Okebaik- Said H. Abubakar, warga Desa Kampong Makeang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, terpaksa menjaminkan handphone miliknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha.

Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek terpaksa menjamikan handphone ke RSUD labuha karena tak mampu membayar biaya obat sebesar Rp536.565 yang tidak sepenuhnya ditanggung BPJS.

Said menjadi korban tabrak lari di depan Palam Minimarket Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Minggu (26/01/2025), sekitar pukul 15.30 WIT. Dalam kondisi terluka, Said langsung dilarikan ke RSUD Labuah oleh warga guna mendapatkan perawatan medis.

Setelah menjalani perawatan medis, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa biaya pengobatannya tidak sepenuhnya ditanggung BPJS karena kasusnya masuk kategori kecelakaan lalu lintas.

Tanpa uang untuk melunasi biaya pengobatan, Said akhirnya terpaksa menitipkan handphone miliknya agar bisa pulang ke rumah.

“Saya sudah sampaikan, bahwa saya peserta BPJS aktif dan benar-benar tidak punya uang sebanyak itu. Tapi pihak rumah sakit tetap meminta saya harus bayar dulu, katanya itu sudah aturan. Karena tidak ada pilihan, saya terpaksa menitipkan ponsel. Sekarang saya kesulitan menghubungi keluarga untuk minta bantuan,” tutur Said.

Sementara salah satu staf RSUD Labuha saat dikonfrimasi membenarkan prosedur tersebut.

“Memang itu sudah menjadi aturan di sini, Pak. Bahkan sebenarnya yang jadi jaminan itu harus berupa uang, bukan barang,” ucapnya.

Kisah Said memicu keprihatinan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan kebijakan RSUD Labuha dan sistem BPJS Kesehatan, yang dinilai kurang berpihak kepada pasien, khususnya dari kalangan kurang mampu.

“BPJS dan rumah sakit seharusnya memberikan jaminan penuh, terutama dalam kondisi darurat seperti kecelakaan. Praktik seperti ini jelas melukai hak pasien dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan,” cetus seorang warga.

Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat meningkatkan koordinasi, transparansi, dan efektivitas layanan BPJS, sehingga insiden serupa tak lagi terulang. (iky)