Okebaik- Direktur Yayasan Bantuan Hukum KAPITA Maluku Utara, Darwin M. Omente menyayangkan kinerja penyidik yang ada di Polsek Oba, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.
Lihat saja saat menangani kasus penganiayaan di Desa Selamalofo, Kecamatan Oba Selatan yang diduga dilakukan Kepala Desa Selamalofo, AH alias Asrul bersama sejumlah stafnya pada Desember 2024 lalu, penyidik dinilai tidak profesional, karena menetapkan status kasus dari dugaan pidana penganiyaan menjadi tindak pidana ringan (Tipiring) saat dilimpahkan ke Polresta Tidore Kepulauan.
Darwin yang juga menjadi kuasa hukum korban ini mengatakan, penganiayaan ini terjadi di rumah kliennya sendiri. Para terduga pelaku datang ke rumah dan membuat keributan saat korban sudah beristirahat. Akibatnya, istri kliennya Welda Goyoba menjadi korban perbuatan asusila para pelaku.
“Kejahatan yang dilakukan kades ini adalah pidana murni, tidak bisa dilihat dari hasil visum saja, tetapi harus dilihat dari niat dan tindakan pelaku, juga waktu kejadian. Jadi keliru jika kasus ini dilimpahkan ke Tipiring,” cecar Darwin, Rabu (15/01/2024).
Apalagi, dugaan penganiayaan yang dilakukan Kades Selamalofo dan sejumlah stafnya terjadi karena para pelaku sudah dipengaruhi minuman keras.
“Para terduga pelaku sudah berencana sebelum melancarkan perbuatan penganiayaannya terhadap korban. Sangat keliru jika penyidik menggiring kasus yang notabenenya pidana murni menjadi Tipiring,” kesal Darwin.
“Jika dilimpahkan ke Tipiring itu keliru, karena penganiayaan yang dilakukan oleh Kades adalah pidana murni,” sambungnya menegaskan.
Darwin menaruh kecurigaan telah terjadi intervensi yang dimainkan oleh oknum penyidik, sehingga para terduga pelaku seperti ingin dilindungi. Untuk itu, ia meminta agar dilakukannya rekonstruksi ulang sehingga kasus ini mendapat titik terang atas kejelasan hukumnya.
“Kami juga akan mengambil langkah hukum dengan mengadukan oknum penyidik dan peserta gelar perkara ke Propam Polda Malut dan Kompolnas,” akhirnya. (kin)
Tinggalkan Balasan