Okebaik- Kasus dugaan korupsi realisasi anggaran bantuan sosial di Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, senilai Rp4,8 miliar tak kunjung ada kejelasannya.

Kasus tersebut dilaporkan resmi Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (LPP-TIPIKOR) di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada Kamis, 4 September 2025.

Laporan tersebut menyeret nama Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo. Dalam proses penyelidikan, jaksa sudah memeriksa beberapa nama, termasuk mantan Kadis PUPR Tidore, A. Muis Husain dan Ismail Dukomalamo.

Praktisi hukum, Hendra Karianga meminta, Kejati Maluku Utara segera umumkan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi realisasi anggaran bantuan sosial yang melekat di Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan.

“Jaksa segera umumkan hasil penyelidikan kasus tersebut, agar publik tahu progres perkaranya seperti apa,” kata Hendra baru-baru ini.

Menurut Hendra, jika kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, Kejati Maluku Utara masih dalam upaya pengumpulan barang bukti untuk menentukan status perkara.

“Apakah kasus ini ada potensi penyelahgunaan keuangan negara atau tidak?,” tanya Hendra.

“Kejati Maluku Utara juga tangani banyak kasus yang masih lambat dari proses dan hanya satu dua yang terungkap cepat,” sambungnya.

Sementara Praktisi Hukum lainnya, Agus Salim R Tampilang menilai ada perlakukan khusus yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terhadap pihak-pihak yang diperiksa. Salah satu alasan yang digunakan adalah pengembalian kerugian keuangan negara sebagai solusi penyelesaian perkara.

Padahal, pengembalian kerugian negara, lanjutnya, tidak menghapus tindak pidana korupsi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapus perbuatan pidana.

Ini artinya, kalau sampai penyidik memaksakan kehendak menggunakan pendekatan penanganan seperti ini, bukan tidak mungkin perkara dapat dihentikan begitu saja.

“Memberikan ruang pengembalian dalam tahap penyelidikan justru berpotensi menghentikan proses hukum. Bahkan menimbulkan persepsi adanya intervensi atau tekanan terhadap aparat penegak hukum,” ucap Agus.

Agus menegaskan, penanganan perkara korupsi memiliki dimensi moral yang serius. Apalagi soal ini menyangkut anggaran untuk kegiatan keagamaan. Olehnya itu, Kejaksaan Tinggi harus independen, bersikap objektif, transparan, profesional serta bebas dari pengaruh kekuasaan maupun kepentingan tertentu.

“Tidak bisa hanya karena ada pengembalian kerugian negara, lalu kasus dihentikan. Semua pihak harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Prinsip negara hukum menempatkan semua orang pada kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Jelas-jelas kasus ini merugikan masyarakat, terutama para rohaniawan,” tandasnya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Matheos Matulessy dikonfirmasi ihwal progres penanganan perkara tersebut belum merespons.

Diketahui laporan tersebut didasari temuan atau LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2023, nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024.

BPK merekomendasikan Wali Kota Tidore Kepulauan memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam mengevaluasi perencanaan anggaran.

Temuan BPK tersebut menjadi pintu masuk bagi Kejati Maluku Utara menelusuri lebih jauh peran pejabat lain dalam kasus tersebut. (red)