Okebaik- Tidak ada kejelasan status 2.579 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Sula, menjadi sorotan para wakil rakyat.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (20/5/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sula, Safrin Gailea dan dihadiri anggota komisi, Kepala BKPSDM Siti Hawa Marasabesy serta Asisten III Setda Kabupaten Sula, Hi. Zaidun.

Dalam rapat tersebut, politisi Partai NasDem ini mengimbau BPKSDM agar proses administrasi ribuan PPPK Paruh Waktu segera ditindaklanjuti, sehingga tidak terus berada dalam ketidakpastian.

“Dari RDP tadi ada beberapa kesimpulan yang menjadi dasar untuk ditindaklanjuti. Terutama persoalan yang terjadi di paruh waktu ini, usulan kami yang disetujui yakni sebanyak 2.579 PPPK segera diproses NIK-nya,” ungkpa Safrin.

Menurut Safrin, DPRD tidak ingin persoalan PPPK Paruh Waktu terus berlarut-larut tanpa kepastian dari pemkab Sula

“Artinya jangan sampai ini terkatung-katung seperti sekarang,” cetusnya.

Komisi I, lanjut Safrin, mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sula untuk segera berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB guna mencari solusi terkait mekanisme dan status PPPK Paruh Waktu.

“Soal upah PPPK Paruh Waktu nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.

“Yang terpenting adalah 2.579 calon PPPK itu diproses, sehingga jangan mengambang seperti ini. Dan akhirnya usulan kami disetujui kemudian akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM,” pintanya. (iss)