Okebaik- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesa perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut), menemukan kerugian negara denda keterlambatan atas empat paket pekerjaan puskes di Kabupaten Kepulaun Sula sebesar Rp1 miliar lebih pada tahun 2024.
Temuan tersebut, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda Kepulauan Sula dengan Nomor :21.A/LHP/XIX.TER/05/2025. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan diketahui terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan atas empat paket pekerjaan sebesar Rp1.011.625.849.
Pekerjaan tersebut, diantaranya Pembangunan Puskesmas Fuata dilaksanakan oleh CV BBP sesuai Kontrak Nomor 12.PK/SPJ/PPK/DINKES-KS/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp5.131.999.999 (setelah PPN). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 165 hari kalender (19 Juli-30 Desember 2024).
Berdasarkan SP2D, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah mencapai 66% atau sebesar Rp3.412.779.999. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen Laporan Kemajuan Progress Pekerjaan (LKPP) per 30 Desember 2024, diketahui bahwa progress pekerjaan baru mencapai 58,25% atau sebesar Rp2.693.144.143 (sebelum PPN). Sehingga terdapat kekurangan pekerjaan sebesar 41,75% atau Rp1.930.279.278,90 (sebelum PPN).
BPK tidak menerima dokumen adendum perpanjangan waktu, sehingga jumlah hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan dimulai sejak berakhirnya kontrak. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, pekerjaan tersebut belum selesai secara keseluruhan. Atas keterlambatan penyelesaian sisa pekerjaan tersebut, PPK belum mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp264.448.261.
Berikutnya pekerjaan Pembangunan Puskesmas Kabau yang dilaksanakan oleh CV DKC. Sesuai Kontrak Nomor 13.PK/PPK/SPJ/DINKES-/VII/2024 tanggal 19-Juli 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp5.150.000.000 (setelah PPN). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 165 hari kalender (19 Juli-30 Desember 2024). Berdasarkan SP2D, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah mencapai 67% atau sebesar Rp3.424.750.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen Laporan Kemajuan Progress Pekerjaan (LKPP) per 30 Desember 2024, diketahui bahwa progress pekerjaan baru mencapai 58,01% atau sebesar Rp2.691.454.954,95 (sebelum PPN). Sehingga terdapat kekurangan pekerjaan sebesar 41,99% atau Rp1.948.184.684,68 (sebelum PPN).
BPK juga tidak menerima dokumen adendum perpanjangan waktu, sehingga jumlah hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan dimulai sejak berakhirnya kontrak. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, pekerjaan tersebut belum selesai secara keseluruhan. Atas keterlambatan penyelesaian sisa pekerjaan tersebut, PPK belum mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp266.901.301.
Lalu pekerjaan pembangunan Puskesmas Wai Ipa dilaksanakan oleh CV RJ sesuai Kontrak Nomor 14.PK/SPJ/PPK/DINKES-KS/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024, dengan nilai Rp5.147.976.574,00 (setelah PPN). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 165 hari kalender (19 Juli-30 Desember 2024).
Berdasarkan SP2D, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah mencapai 57% atau sebesar Rp2.934.346.647,00. Hasil pemeriksaan fisik dan dokumen Laporan Kemajuan Progress Pekerjaan (LKPP) per 30 Desember 2024, diketahui bahwa progress pekerjaan baru mencapai 60,83% atau sebesar Rp2.821.183.918,89 (sebelum PPN). Sehingga terdapat kekurangan pekerjaan sebesar 39,17% atau Rp1.816.632.814,45 (sebelum PPN).
Sampai dengan pemeriksaan berakhir, pekerjaan tersebut belum selesai secara keseluruhan, dengan demikian terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 137 hari (31 Desember 2024-16 Mei 2025). Atas keterlambatan penyelesaian sisa pekerjaan tersebut, PPK belum mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp248.878.695.
Terkahir, pekerjaan pembangunan Puskesmas Sanana oleh CV. DKC sesuai Kontrak Nomor 15.PK/PPK/SPJ/DINKES-KS/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp5.048.000.000. (setelah PPN). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 165 hari kalender (19 Juli s.d. 30 Desember 2024). Berdasarkan SP2D, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah mencapai 67% atau sebesar Rp3.356.920.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen Laporan Kemajuan Progress Pekerjaan (LKPP) per 30 Desember 2024, diketahui bahwa progress pekerjaan baru mencapai 62,86% atau sebesar Rp2.858.714.234,23 (sebelum PPN). Sehingga terdapat kekuranganpekerjaan sebesar 37,14% atau Rp1.689.033.513 (sebelum PPN).
Sampai dengan pemeriksaan berakhir, pekerjaan tersebut belum selesai secara keseluruhan, dengan demikian terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 137 hari (31 Desember 2024-16 Mei 2025). Atas keterlambatan penyelesaian sisa pekerjaan tersebut, PPK belum mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp231.397.591. (iss)










Tinggalkan Balasan