Okebaik- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), Abdulkadir Nur Ali alias om Dero dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi istana daerah (Isda).

Om Dero dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang berlansung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate Bersama Rahmat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Taliabu dan Nunung salah satu staf di BPKAD, Senin (11/5/2026).

Abdulkadir Nur Ali alias om Dero dihadirkan lantaran saat proyek ini berjalan, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu.

Kasus dugaan korupsi Isda Taliabu ini, menggunakan APBD tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar. Kemudian, jaksa telah tetapkan tiga tersangka, di antaranya Supriyanto mantan Kepala Dinas PUPR, Melanton selaku pelaksana kegiatan dan YS sebagai Komisaris PT Damai Sejahtera.

“Iya benar, sidang hari ini JPU hadirkan tiga orang saksi, salah satunya om Dero,” kata Penasehat Hukum YS, yakni Abdullah Ismail.

Abdullah mengatakan, bahwa Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi karena yang bersangkutan pada waktu itu sebagai PPTK dalam proyek Isda Taliabu. Semua dokumen pencairan proyek Isda, ditanda tangani oleh Rahmat.

“Hanya saja di ruang sidang Rahmat mengaku kalau dia mau tanda tangan karena mendaptkan tekanan dari pimpinan. Ketika hakim bertanya ke om Dero maupun Nunung, namun dari jawaban mereka ada yang aneh, sehingga hakim meminta agar JPU mengembankan Nunung dan om Dero,” pungkasnya. (iss)