Okebaik- Masyarakat dan BPD Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kaupaten Halmahera Selatan (Hasel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Kusubibi, Kamis (12/12/2024).

Aksi unjuk rasa ini dilakukan lantaran ada dugaan Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023-2024.

Ulis, koordinator aksi, dalam orasinya menuding semua dokumen perencanaan RPJM-Des dan APB-Des tahun 2024, diduga dimanipulasi. Akibatnya, kondisi Desa Kusubibi tidak ada pembangunan, baik fisik maupun non fisik.

Ia menungkapkan, sejak tahun 2023 hingga kini, Muhamad Abdul Fatah tidak pernah berkantor di Desa Kusubibi, sehingga memicu kemarahan warga.

”Kepala desa sejak tahun 2023 hingga 2024 sudah tidak pernah masuk kantor Desa Kusubibi. Kades lebih enak tinggal di Labuha ketimbang di Kusubibi,” kesalnya.

Oleh karena itu, aksi tuntutan ini ditujukan kepada, Hasan Ali Bassam Kasuba, selaku Bupati Halmahera Selatan, agar segerah mencopot Kepala Desa Kusubibi, yakni, Muhammad Abdul Fatah, diduga telah melakukan perampokan Dana Desa, tahun 2023-2024.

Wara, lanjut Ulis, menuntut Bupati dan Dinas terkait untuk melakukan audit dan pemberhentian Muhammad Abdul Fatah dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kusubibi karena selama 2 tahun ini tidak terdapat kegiatan dan pembangunan apapun yang ada di Desa Kusubibi.

“Kami meminta kepada Inspektorat agar melakukan audit kepada Muhammad Abdul Fatah. Dan kepada Bupati Halmahera Selatan agar memberhentikan Muhammad Abdul Fatah dari jabatannya,” desaknya.

Sementara Sekretaris BPD, Said Selang mengaku, selama menjabat, Muhammad Abdul Fatah dan para perangkat Desa, melakukan musyawarah dalam rancangan RPJM-Des dan APB-Des, BPD dan masyarakat tidak pernah dilibatkan.

“Kepala desa tidak pernah mengindahkan panggilan musyawarah yang digelar oleh BPD, yang terjadi semua dilakukan oleh Muhammad Abdul Fatah selaku kepala desa secara sepihak dan sesuka hati. Meskipun kami BPD sudah berulang kali meminta Kepala Desa untuk melakukan Musyawarah Desa tahun 2024,” ungkap

Said membenarkan  dokumen RPJM-Des dan APB-Des, hingga Laporan Pertanggung Jawaban tidak pernah ia tangani.

“Anehnya segala bentuk pengurusan di kabupaten, kepala desa tidak mendapat kendala, makanya itu kami menduga Muhammad Abdul Fatah telah merekayasa semua tanda tangan BPD untuk semua dokumen yang dibubuhi tanda tangan kami,” tuding Said. (kin)