Okebaik- Ada-ada aja tingkah calon Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Edi Langkara. Bukan menyampaikan visi-misi saat kampanye, cabup yang dipecat dari Partai Golkar ini malah menebar fitnah dan mengumbar kebencian hanya untuk meraup simpati masyarakat.
Lihat saja saat Elang sapaan Edi Langkara melakukan kampanye di Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara, Sabtu (02/11/2024). Elang yang maju berpasangan dengan wakilnya Abd. Rahim Odeyani itu, saat kampanye memilih materi kampanye dengan menebar fitnah dan mengumbar kebencian.
Di hadapan warga Desa Tepeloeo, Elang dengan lantang menuding Pj Bupati Halteng, Bahri Sudirman memanfaatkan fasilitas Negara untuk mengkampanyekan paslon nomor urut 3, Ikram Malan Sangadji-Ahlan Djumadil.
“Saya ingatkan politik itu kejam wahai saudara Bahri (pejabat bupati). Saya mendapat bocoran di kendaraan dinas anda, penuh dengan alat peraga saudara Ikram Malan dan ini penjahat-penjahat demokrasi di dunia modern ini,” kata Elang.
Video pernyataan Elang ini pun viral di media sosial. Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji-Ahlan Djumadil, Iskandar Yoisangadji pun angkat bicara menanggapi pernyataan Edi Langkara ini.
Menurut Iskandar Yoisangadji, pernyataan Edi Langkara saat kampanye sudah bersifat menyerang pribadi calon bupati Ikram Malan Sangadji dan Pj Bupati Halteg Bahr Sudirman.
Pernyataan Edi langkara, lanjutnya merupakan pernyataan sangat tidak berdasar, penuh dengan fitnah, dan bersifat menyerang secara pribadi. Pernyataan tersebut bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.
“Ini fitnah dan ujaran kebencian yang sangat luar bisa yang keluar dari mulut seorang calon bupati. Ini sangat merusak demokrasi kita,” cetus Iskandar.
“Ada tuduhan yang tidak mendasar dengan menyatakan Saya mendapat bocoran di kendaraan dinas anda (Bahri penjabat bupati), penuh dengan alat peraga saudara Ikram Malan (calon bupati), kemudian Edi Langkara lanjut dengan menyatakan dan ini penjahat-penjahat demokrasi. Pernyataan ini bertentangan dengan ketentuan pasal 310 KUHP,” sambung Iskandar.
Apalagi pernyataan Edi Langkara disampaikan dalam kegiatan kampanye, secara hukum pernyataan tersebut tidak dibenarkan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Iskandar bilang, pada pasal 187 ayat (2) junto Pasal 69 huruf B yang menyatakan dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon gubernur, calon bupati, calon walikota, dan/atau Partai Politik.
“Jika larangan tersebut dilakukan, maka menurut pasal pasal 187 ayat (2) menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan,” urai Iskandar.
Untuk itu, sebagai kuasa hukum IMS-ADIL yang namanya ikut disebut-sebut Elang dalam kampanye tersebut, Iskandar mendesak perbuatan Elang ini menjadi perhatian serius buat Bawaslu kabupaten Halmahera Tengah.
“Sebagai lembaga pengawas pemilu, untuk dapat melakukan penelusuran sehubungan dengan kampanye hitam atau black compaign yang dilakukan salah satu pasangan calon Bupati Halmahera Tengah. Dan kami pastikan dalam waktu dekat akan kami ambil langkah hukum,” tandas Iskandar. (ren)








Tinggalkan Balasan