Okebaik- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Tengah, Maluku Utara, merilis 7 poin larangan terhadap Apatur Sipil Negara (ASN) yang berpolitik praktis.

Ketua Bawaslu Sitti Hasmah mengatakan, demi menjaga netralitas ASN Bawaslu mengingatkan 7 poin bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.

“Untuk teman teman instansi ASN, kita  saling mengingatkan kalau ASN itu tidak bisa berpolitik praktis, atau menjadi tim pasangan calon, dan terlibat langsung dan berperan aktif dalam mendukung pasangan calon. Ingat ASN jangan sampai menyesal,” tegasnya.

Berikut beberapa poin larangan:

  1. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
  2. PNS dilarang menggunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.
  3. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
  4. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.