Okebaik- Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), menggelar Konsultasi Publik I dan FGD ke-4 dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2045.
Acara yang berlangsung, Jumat (19/07/2024) itu, dibuka secara resmi Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, Dr. Muhammad Sarmin S. Adam.
Konsultasi publik dan FGD penyusunan KLHS itu, dihadiri pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pimpinan instansi vertikal, akademisi dari Universitas Khairun Ternate dan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, serta perwakilan dari lembaga non-pemerintah seperti PT. Nusa Halmahera Mineral, PT. IWIP, dan PT. Harita Grup.
Dalam sambutannya, Sarmin menekankan pentingnya KLHS sebagai instrumen untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam penyusunan RPJPD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, kajian ini bertujuan menjaga keberlangsungan sumber daya dan kesejahteraan hidup generasi masa kini dan masa depan.
“Kita harus memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sudah terintegrasi dalam proses penyusunan RPJPD. Ini untuk meminimalkan potensi pengaruh negatif dan risiko terhadap kondisi lingkungan hidup,” ungkapnya.
Konsultasi Publik I dan FGD ke-4, lanjut Sarmin, merupakan bagian dari serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya, termasuk Kick Off Meeting dan tiga FGD untuk menetapkan indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) sesuai kewenangan dan kondisi daerah.
Agenda utama kegiatan ini, kata dia, meliputi identifikasi isu-isu utama dalam pembangunan berkelanjutan, analisis dampak kebijakan terhadap lingkungan hidup, pengembangan alternatif kebijakan, serta penyusunan rekomendasi untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.
“Isu strategis yang menjadi fokus antara lain terbatasnya akses sanitasi dan air bersih, pemenuhan pangan dan gizi, pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan, pencemaran lingkungan, serta pengembangan ekonomi dan pariwisata,” jelasnya.
Sarmin juga menekankan pentingnya partisipasi dari semua pemangku kepentingan dalam proses penyusunan KLHS RPJPD ini. Partisipasi aktif dari masyarakat, akademisi, dan organisasi non-pemerintah sangat diperlukan untuk mencapai hasil optimal dan mengatasi potensi konflik.
“Proses penyusunan KLHS RPJPD ini tidak hanya bersifat teknokratik atau ilmiah, tetapi juga deliberatif karena mengutamakan keterlibatan dan komunikasi antar pemangku kepentingan,” urai Sarmin.
Kegiatan ini menjadi langkah awal penting dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
“Semoga kita dapat menjaga komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan penyusunan dokumen yang lebih baik dan berkualitas,” tutupnya. (aan)
Tinggalkan Balasan