Okebaik- Setelah dilantik sebagai Kapolsek Oba, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, Ipda Muis Ode Amran langsung melakukan perkenalan diri sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas.

Ini dilakukan usai salat jumat berjamaah di Masjid Raya Payahe, Jumat (3/5/2024). Di hadapan imam dan seluruh jemaah, Kapolsek Oba menyampaikan bahwa sebagai orang baru di wilayah Oba, khususnya di Kelurahan Payahe, dirinya harus memperkenalkan diri.

“Sebagai Kapolsek Oba yang baru, sudah seharusnya saya bersilaturahmi dan memperkenalkan diri kepada bapak ibu semua,” terang Ipda Muis.

Baginya, terjalinnya silaturahmi dan komunikasi yang baik, dia berharap bisa bekerja sama dalam hal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Oba pada umumnya, khususnya di Kelurahan Payahe.

Mantan Kapolsek Tidore Utara itu menyampaikan bahwa Miras (minuman keras) merupakan pemicu munculnya permasalahan atau tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Oba.

“Miras merupakan penyebab utama terjadinya tindak kejahatan yang ada di wilayah Polresta Tikep khususnya di wilayah Polsek Oba sehingga ancaman Kamtibmas selalu muncul,” ungkapnya.

Untuk itu dirinya mengajak masyarakat Kelurahan Payahe agar memberikan informasi yang terjadi di lapangan.

“Kalau ada informasi silakan laporkan ke anggota saya atau langsung lewat WhatsApp (081242994190) saya,” pintanya.

Kesempatan itu juga, sebagai Kapolsek Oba dirinya mengimbau agar masyarakat tidak takut dan ragu dalam menyampaikan informasi apabila terjadi hal-hal yang mengarah pada tindak kejahatan, melalui komunikasi langsung dengan pihak kepolisian atau melalui WhatsApp yang ada sehingga dapat dilakukan penindakan lebih lanjut.

“Jangan ada keraguan dan ketakutan untuk menyampaikan informasi kepada kami pihak aparat baik secara langsung atau melalui nomor handphone saya yang ada, untuk kami tindaklanjuti,” katanya.

Selain miras, Kapolsek juga mengatakan soal hiburan malam (pesta ronggeng), dimana sesuai aturan pemerintah Kota Tidore Kepulauan batas jam hiburan malam atau pesta joget hanya sampai jam 00.00 Wit (pukul 12 malam).

“Itu aturan dari pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang dikeluarkan langsung Walikota, jadi tidak ada larangan acara ronggeng, tapi ada batasan waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.

Ipda Musi mengharapkan kepada masyarakat untuk bisa bersama-sama aparat kepolisian Polsek Oba dalam menjaga Kamtibmas.

“Kami siap mendukung dan selalu berkoordinasi untuk penanganan gangguan Kamtibmas,” tandasnya. (ren)

Okebaik_satu
Editor