Okebaik- Masjid semestinya menjadi pusat ketenangan dan nilai-nilai spiritual. Namun, di Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, tempat ibadah itu justru dijadikan media penyebaran fitnah yang memicu kegaduhan sosial.

Apa yang dilakukan sejumlah oknum warga Desa Busua ini, tentu mendapat kecaman dari warga Busua lainnya, terutama para badan sara masjid.

Alud Ajami, salah satu tokoh agama Desa Busua sekaligus badan sara masjid menyayangkan perbuatan sejumlah oknum warga yang menjadikan masjid sebagai tempat untuk membuat gaduh dengan memasang spanduk bebau fitnah.

“Ini masjid, seharusnya jadi tempat paling netral dan menjadi pusat untuk untuk warga saling bersilaturrahmi. Bukan jadi tempat saling tebar fitnah karena ketidaksukaan kepada seseorang,” kesal Alud Ajami.

Menurutnya, tindakan sejumlah oknum warga yang memasang spanduk berbau fitnah di masjid itu tidak pantas, karena masjid merupakan tempat ibadah.

“Orang yang melakukan hal ini harus bertanggung jawab. Kasus ini segera mendapat kejelasan hukum, sehingga ketenangan sosial dapat kembali terjaga di Desa Busua,” tegasnya.

Sementara itu, perbuatan sejumlah oknum warga Busua ini resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh Gunawan Hairudin, putra dari Kepala Desa Busua Andi Hairudin dengan tuduhan pencemaran nama baik ayahnya.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/200/IV/2025/SPKT. Kejadian ini berkaitan dengan aksi penyebaran tuduhan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi, Selasa (02/04/2025) sekitar pukul 02.00 WIT dini hari.

Sejumlah pihak secara diam-diam menempelkan spanduk bernada fitnah di rumah pribadi Andi Hairudin dan di pagar masjid desa. Tulisan dalam spanduk tersebut menyebutkan “Andi Hairudin Makan Dana Desa”, sebuah tuduhan yang belum terbukti secara hukum tetapi telah mengguncang ketenangan warga.

“Tindakan ini bukan hanya mencemarkan nama baik keluarga kami, tapi juga menodai tempat ibadah dan mencederai nilai-nilai sosial masyarakat,” kata Gunawan Hairudin kepada Okebaik.

Gunawan yang didampingi kuasa hukumnya, Ikmal Umsohi, SH, menyatakan bahwa aksi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kritik atau kebebasan berekspresi, melainkan serangan personal yang melanggar etika, hukum, dan norma keagamaan.

“Ini bukan ekspresi demokrasi, melainkan teror psikologis yang dilakukan secara brutal. Fitnah ini disebar di ruang publik dan di tempat suci. Kami meminta aparat kepolisian bertindak tegas,” tegas Ikmal.

Penyebaran tuduhan ini telah memicu keresahan di tengah masyarakat Desa Busua. Warga terbelah, saling curiga, dan situasi sosial menjadi tidak kondusif. Banyak pihak menilai aksi ini  dilakukan tanpa dasar dan bertujuan menjatuhkan nama baik kepala desa dan keluarganya.

“Kritik sosial itu penting, tapi harus disampaikan dengan data dan melalui prosedur hukum. Ketika tudingan dilemparkan secara sembarangan, itu bukan lagi kritik, melainkan pembunuhan karakter,” pungkas Ikmal. (iky)