Okebaik- Putra Kepala Desa (Kades) Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Gunawan Hairudin, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh empat orang, yakni Wawan Daud, Julfikar A. Hamid, Irfandi Hairudin, dan Amir Din.
Laporan tersebut disampaikan ke pihak berwajib dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Ikmal Umsohi, SH, pada kamis (3/4/25)
Menurut Ikmal Umsohi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana fitnah dan/atau serangan terhadap nama baik kliennya secara pribadi
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat Andi Hairudin, yang merasa dirugikan atas tudingan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
“Kami telah melaporkan kejadian ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Klien kami merasa dirugikan akibat pernyataan dan tindakan para terlapor yang berpotensi menyesatkan publik serta merusak reputasi beliau sebagai pemimpin desa,” ujar Ikmal kepada awak media.
Sementara itu, Gunawan Hairudin menyampaikan bahwa laporan ini merupakan upaya untuk menegakkan keadilan dan menjaga nama baiknya yang di cemarkan secara pribadi.
Ia berharap agar kasus ini dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan informasi serta dampaknya terhadap individu yang dituduh. (iky)










Tinggalkan Balasan