Okebaik- Pemda Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, berencana berlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2025 untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang ditargetkan lebih dari Rp39 miliar.
Sekda Pulau Taliabu, Salim Ganiru menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan pihaknya yaitu membangun kerja sama dengan Samsat dan Satlantas Polres Pulau.
Terlebih, transfer Dana Bagi Hasil (DBH) terkait dengan PKB dan BBNKB pada tahun ini akan lebih besar kembali ke Kabupaten atau kota dibanding ke Provinsi.
“Pembagian DBH soal pajak PKB dan BBNKB untuk Kabupaten/kota 66 persen, sisanya ke Provinsi, Jadi semakin besar nilai penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) antar daerah kaitannya dengan pajak PKB dan BBNKB ini, semakin besar juga kontribusi ke daerah,” ungkap Salim Ganiru.
Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan otorisasi petugas Pelabuhan Luwuk, Sulawesi Tengah, Kendari, Sulawesi Tenggara, Ternate, Maluku Utara dan Manado Sulawesi Utara.
Hal itu untuk untuk melakukan pengawasan terhadap arus kendaraan keluar-masuk dari daerah-daerah tersebut, Kemudian, pihaknya akan menggandeng Pemerintah Desa di Pulau Taliabu untuk melakukan pengawasan terkait dengan data kendaraan bermotor.
“Secara etika administrasi kami sudah buat, tinggal nanti ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi.”
“Awal tahun ini, direncanakan akan dimulai di Kecamatan Taliabu Barat.”
“Dan ini berkaitan dengan target-target, serta peran perangkat desa, “pungkasnya. (sin)










Tinggalkan Balasan