Okebaik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), diketahui tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Taliabu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 TPS saat Pilkada Taliabu 2024 lalu.

Bayangkan saja, dari 12 TPS yang direkomedasi untuk dilakukannya PSU, rupanya KPU hanya menindaklanjuti 2 TPS yang dilakukan PSU. Sementara 10 sisanya tidak dilaksanakan dengan alasan tidak cukup waktu.

20 TPS itu, yakni TPS 1 dan TPS 2 Desa Wayo, TPS 1 Desa Bua Mbono, TPS 1 Desa Salati, TPS 2 Desa Wayo, TPS 1 dan TPS 2 Desa Maluli, TPS 1 Desa Bapenu, TPS 2 Desa Onemay, dan TPS 1 Desa Lede.

Demikian laporan pengawasan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rusly Saraha dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 pada Jumat (24/1/2025).

Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota, yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.

Sebelum Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyampaikan laporan, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu La Umar La Juma melaporkan proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.

Bawaslu menerima sejumlah 37 laporan, dengan rincian berupa 14 laporan dapat diregistrasi, 23 laporan dinyatakan dihentikan proses penanganannya karena tidak cukup bukti.

“Dan ada 12 laporan yang direkomendasikan, hanya 1 rekomendasi yang laksanakan Termohon, dan 1 rekomendasi lainnya dinyatakan tidak dapat dilaksanakan karena Termohon tidak punya cukup waktu, dan 10 rekomendasi lainnya terkait rekomendasi PSU tidak dapat dilaksanakan Termohon, alasannya telah selesai tahap rekapitulasi dan Pleno Tingkat Provinsi pada 9 Desember 2024,” terang La Umar.

“Bawaslu ini, kalau ada rekomendasi itu pasti prosesnya panjang dan pasti ada sesuatu sifatnya mendasar sekali ya krusial. Jadi Bawslu sampai mengeluarkan rekomendasi berarti sangat penting Urjen,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartono.

“Belakangan ini, kita para hakim mengingatkan bahwa Bawaslu ini ibaratnya seperti perpanjangan mata, perpanjangan telinga MK di lapangan, karena hakim-hakim MK tidak melihat kejadian proses pemilihan,” tandasnya. (sin)