Okebaik- Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut), tidak lagi melakukan penerimaan tenaga honorer di tahun 2025, sebagaimana yang dinstruksikan langsung Kemendagri.

“Mulai tahun 2025, tidak ada lagi honorer di setiap OPD maupun kantor camat dan lurah,” tegas Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo saat rapat evaluasi kinerja Pemkot Tidore di Aula Nuku kantor Wali Kota Tidore, Kamis (09/01/2025).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kata Ismail sudah secara jelas menegaskan mulai per 31 Desember 2024, dilarang para kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali kota untuk menerima honorer di tahun 2025.

Ia mengaku, Pemkot Tikep saat ini fokus menyelesaikan tenaga honorer yang lolos P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu.

“Kita fokus pada penyelesaian tenaga honorer yang lolos P3K penuh waktu, maupun P3K paruh waktu, maupun tenaga honorer yang sudah dua tahun mengabdi di daerah yang belum masuk pangkalan data BKN, untuk selanjutnya mengikuti tahapan seleksi tes P3K tahap II,” pungkasnya.  (kin)