Okebaik- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Safiun Radjulan nampaknya mengabaikan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penutupan permanen Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera.
Arahan penutupan permanen BPRS Saruma Sejahtera ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (MCP) 2024 yang berlangsung pada 14–15 Oktober 2024.
KPK menilai keberadaan BPRS Saruma Sejahtera tidak lagi relevan, karena terus mencatat kerugian hingga miliaran rupiah tanpa memberikan dividen bagi daerah. Tentu menjadi beban besar bagi anggaran Pemkab Halsel, memperburuk kondisi pengelolaan keuangan.
“Kalau setiap tahun merugi, untuk apa dipertahankan? Lebih baik ditutup permanen,” tegas Abdul Haris, Kasatgas Korsub Wilayah V KPK, dalam rapat pada Selasa (15/10/24).
Pada tahun 2023, BPRS mencatat kerugian sebesar Rp7,2 miliar dan mengalami kredit macet. Situasi ini memaksa Pemkab Halsel untuk mengalokasikan dana tambahan, demi menstabilkan operasional bank bermasalah tersebut. Padahal anggaran itu seharusnya digunakan untuk program public.
Abdul Haris menyoroti buruknya pengelolaan BPRS, yang mayoritas dijalankan oleh pensiunan birokrat tanpa pengalaman bisnis.
“Pengelolaan seperti ini hanya memperparah kondisi bank. Dana daerah tidak boleh disia-siakan untuk menutupi kerugian lembaga yang tidak produktif,” cetus Abdul Haris.
KPK menyarankan agar manajemen BPRS Saruma Sejahtera diambil alih oleh Bank Mandiri, melalui skema akuisisi atau takeover, mengingat Bank Mandiri dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dinilai lebih kredibel dan profesional.
Namun sayangnya, instruksi KPK itu hingga saat ini belum ditindaklanjuti Sekda Safiun. Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dampak terhadap tata kelola keuangan daerah.
Lambatnya tindakan dari Sekda menimbulkan kekhawatiran, bahwa penundaan ini akan memperburuk kondisi keuangan dan meningkatkan risiko kebocoran anggaran.
Instruksi KPK ini sangat penting dan mendesak. Kalau tidak segera dilaksanakan, akan timbul masalah baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan MCP dan mencegah masalah keuangan lebih lanjut.
“Jika Pemkab Halsel tidak segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPK siap berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindak tegas Pemkab Halsel,” ancam Haris. (iky)










Tinggalkan Balasan